Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Pergeseran dan perubahan penambahan APBD Rp 60 M untuk Pokir anggota dewan diungkap sumber terpercaya Media Online www.bebek-news.com.
"Murninya Nol tapi setelah pergeseran menjadi Rp.60 M," ungkap sumber terpercaya media online ini.
Semestinya DPRD merespon positif dengan langkah efisiensi anggaran oleh Bupati Bima, Ady Mahyudi. Sebab hasil efisiensi anggaran digunakan untuk kebutuhan masyarakat.
"Harusnya ditanggapi positi karena efisiensi itu sumbernya menghemat belanja bupati dan jajaranya untuk kebutuhan belanja masyarakat. Dan jangan lupa hasil efisiensi malah dipakai untuk penambahan penghasilan anggota dewan," tegas sumber yang meminta identitas dirahasiakan.
Menurut sumber pergeseran dan perubahan penambahan APBD untuk pengadaan alat berat excavator dan mesin bor air sama halnya dengan APBD Rp60 M untuk Pokir Dewan.
"Jika untuk pengadaan alat berat excavator dan mesin bor air dibilang melanggar hukum maka pokir yang baru muncul 60 M boleh kita sebut juga bermasalah secara hukum," tandas sumber.
Sebelumya, Ketua Komisi 2 DPRD Kabupaten Bima menyoroti terkait kebijakan Bupati Bima dan Wabup Bima tentang pergeseran dan perubahan penambahan APBD. Masalahnya, kebijakan dalam kaitan itu dianggap melanggar karena sepihak tanpa koordinasi dengan Legislatif sesuai perintah Inpres Nomor 1 Tahun 2025.
"Kebijakan Bupati - Wabup bertentangan dengan aturan, karena pihak eksekutif tidak pernah koordinasi dengan Legislatif," tegas Sekretaris Fraksi Golkar, Ramdin, SH.
Padahal sebut Ketua Komisi II tersebut, pergeseran dan perubahan penambahan Post APBD harus mengacu pada Inpres dan PP. Pada PP nmenjelaskan bahwa perubahan APBD harus diatur dalam Peraturan Daerah (Perda).
"Harusnya koordinasi dan di setujui bersama antara eksekutif - legislatif. Tapi itu sama sekali tidak dilakukan, padahal itu perintah aturan (Inpres dan PP)," sebut Politisi Golkar.
Sepertinya kritikan pedas anggota dewan dua periode tersebut bukan tanpa dasar, apalagi tidak sesuai dengan kenyataan. Faktanya, terdapat beberapa post APBD yang sudah dilakukan pergeseran dan perubahan serta penambahan.
Ramdin membeberkan, perubahan dan penambahan Post APBD dilakukan pada Belanja Modal Alat Besar Darat dari Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000.
"Hal serupa pun dilakukan pada Belanja Modal Excavator yang sebelumnya Rp 0.00 menjadi Rp.3.900.000.000," beber Politisi yang akrab disapa Gio.
0 Komentar