Baca Juga
![]() |
Kepala Dikes Kabupaten Bima, Fahrurahman, SE,.MSi |
Kepala Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Bima melalui Kabid Pelayanan Kesehatan, Ashadi Hadi membenarkan persidangan oleh Lembaga independet yang dibentuk Kemenkes RI. Dari jumlah nakes tersebut, 27 orang dari Puskesmas (PKM) Bolo, 24 orang dari RS Sondosia dan 38 orang dari Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Bima.
"Mereka ada yang berstatus sebagai teradu dan juga saksi. Dari 89 orang sebanyak 36 Nakes teradu, sisanya 53 nakes menjadi saksi," jelas Kabid Pelayanan Kesehatan Selasa (22/07/2025).
Proses persidangan dilakukan oleh Majelis Disiplin Profesi (MDP) di lingkungan Dinas Kesehatan Kabupaten Bima, Senin (21/7). Tujuannya, untuk menegakkan disiplin dan etika profesi media dan tenaga kesehatan.
"Hasil keputusan disampaikan secara tertulis kepada pihak yang berkepentingan.pejabat kesehatan yang berwenang mengambil tindakan disiplin dengan memperhatikan peraturan perundang - undangan," sebutnya.
Kasus ini bermula pada 10 April 2025. Saat itu, Arumi dibawa orang tuanya ke Puskesmas Bolo karena mengalami demam. Di sana, tim medis memasang infus pada pergelangan tangan kanan Arumi.
Beberapa hari setelahnya, kondisi tangan Arumi justru memburuk. Tangannya membengkak, hingga akhirnya dirujuk ke RS Sondosia.
Namun, menurut pihak keluarga, di rumah sakit tersebut tidak ada penanganan medis yang memadai.
Setelah itu, Arumi kembali dirujuk ke RSUD Bima. Namun, hasilnya tak jauh berbeda. Pembengkakan semakin parah dan tangan Arumi menghitam.
pada 17 Juni 2025, RSUD Provinsi NTB di Mataram memutuskan untuk mengamputasi tangan kanan Arumi demi menyelamatkan nyawanya.
0 Komentar