Baca Juga
LKPM NTB Tegaskan Dirut Akan Diperiksa
Foto : LSM LKPM NTB Saat Aksi Demonstrasi di Kantor Cabang Bank Mandiri Bima Selasa (15/07/2025)
Usai melakukan aksi demonstrasi sekaligus penyegelan Kantor Cabang Bank Mandiri, nasabah Rahmat yang didampingi LSM LKPM - NTB melapor secara resmi ke SPKT Polres Bima Kota. Laporan pengaduan dugaan Tindak Pidana penipuan dan atau penggelapan tertanggal 15 Juli 2025 ber nomor : STTLP / K / 786/ VII/ 2025/ NTB/ Res.Bima Kota.
Nasabah dengan Deposito Rp.250 Juta tersebut melapor Direktur PT.Bank Mandiri Cabang Bima, Didik Prasetya. Langkah hukum ditempuh oleh Rahmat dan pegiat LSM LKPM NTB menyusul raibnya uang tabungan dan juga janji bunga deposito Rp.3,5 Juta yang diduga kuat tidak dipenuhi sesuai kesepakatan antara nasabah dan pihak Bank Mandiri.
Hilangnya Uang tabungan Rp.450 Juta pada PT Bank Mandiri Bima terungkap ketika pelapor (Rahmat) dan nasabah Muhammad Aditya melakukan pengecekan pada Bulan November 2024 lalu. Setelah dicek, ternyata uang dua nasabah tersebut sudah hilang/raib.
"Akibat kejadian tersebut, keduanya mengalami kerugian finansial sebesar Rp.450 juta," ujar Ketua LSM LKPM NTB,Amirudin, S.Sos pada Media Online www.bebek-news.com.
Menindaklanjuti laporan pengaduan dalam kaitan itu, Kapolres Bima Kota sudah menginstruksikan Penyidik Unit Pidum untuk memanggil Dirut PT Bank Mandiri, Didik.
"Dirut akan dipanggil dan dimintai keterangan oleh penyidik pada Kamis (17/07/2025) mendatang," ujar Amirudin.
Pada kesempatan tersebut,Amirudin yang juga Ketua Karang Taruna Kota Bima pun menghimbau kepada korban lain untuk melaporkan ke Polisi.
"Upaya hukum semacam ini sangat penting dan perlu dilakukan, agar kejadian serupa tidak menimpa nasabah lain," tegas Amirudin.
0 Komentar