 |
ILUSTRASI |
Kasus dugaan Korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk dana pokok - pokok pikiran Anggota Dewan berlabuh di Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Jika Kejati tengah serius melakukan penyelidikan dugaan korupsi dana Pokir DPRD Provinsi NTB Tahun Anggaran 2025. Begitupun dengan Kejari sedang mendalami dugaan korupsi dana Pokir 45 Anggota DPRD Kabupaten Bima. Total anggaranya hingga mencapai Rp.60 Miliar.
Kejati kini telah memeriksa sejumlah anggota legislatif secara bergilir, termasuk Wakil Ketua DPRD.Pada Kamis (31/7/2025), dua anggota DPRD NTB, Marga Harun dan Ruhaiman, dipanggil dan menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Sebelumnya, telah ada empat anggota dewan lain serta dua Wakil Ketua DPRD NTB yang turut diperiksa, antara lain Lalu Wirajaya dan Yek Agil.
Kepala Kejati NTB, Wahyudi, menegaskan bahwa proses penyelidikan masih berlangsung. Ia tidak menutup kemungkinan Ketua DPRD NTB, Baiq Isvie Rupaeda, juga akan dipanggil jika dibutuhkan. "Kita evaluasi dulu. Kalau keterangannya diperlukan, tentu akan kita panggil," ujarnya saat diwawancarai usai pelantikan pejabat di Kejati NTB, Kamis (31/7).
Penyelidikan tersebut dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor PRINT-09/N.2/Fd.1/07/2025 tertanggal 10 Juli 2025. Dalam proses ini, sejumlah saksi dari legislatif maupun eksekutif telah dimintai keterangan, termasuk Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) NTB, Nursalim.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima mulai menelaah laporan dugaan merujuk dana pokok-pokok pikiran (Pokir) DPRD Kabupaten Bima tahun anggaran 2025. Laporan tersebut dilayangkan sekelompok warga, Senin (29/7).
Pelapor menyoroti alokasi dana Pokir senilai Rp 60 miliar yang nilainya tidak transparan. Mereka mengira proyek-proyek yang dibiayai dana Pokir hanya dijadikan ajang pengaturan biaya proyek dan tidak benar-benar berdasarkan kebutuhan masyarakat di lapangan
Selain dana Pokir diketahui, DPRD Kabupaten Bima juga mengalami kenaikan anggaran pada APBD 2025 hasil pergeseran. Belanja gaji dan tunjangan naik dari Rp 21 miliar menjadi Rp 22 miliar.
Rincian anggaran lainnya yakni uang representasi tetap Rp 1 miliar, tunjangan jabatan Rp 1,4 miliar, tunjangan komunikasi intensif pimpinan dan anggota dewan Rp 5,2 miliar, tunjangan reses Rp 1,2 miliar, tunjangan kesejahteraan Rp 6 miliar, tunjangan partisan Rp 5,9 miliar, serta tunjangan transportasi yang ikut naik dari Rp 5,9 miliar menjadi Rp 6 miliar.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Bima Catur Hidayat membenarkan laporan tersebut sudah masuk dan sedang menelaahnya. “Untuk pelaporan dana pokir DPRD Bima sudah masuk ke kami,” katanya dikutip pada Lombok Post , Rabu (30/7).
Saat ini, jaksa sedang mendalami laporan tersebut. "Untuk laporannya sedang dilakukan telaah," jelasnya.
#Anhar Amanan
0 Komentar