BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Terlibat Korupsi KUR BSI Bima, AM Menikmati Hidup di Bui

Baca Juga


KOTA BIMA - Terlibat dalam kasus dugaan Tindak Pidana Korupsi Kredit Usaha Rakyat (KUR) dengan Pola Angsuran Bayar Panen (YARNEN) pada BSI KCP Bima Soetta 2, tersangka AM alias O mau tidak mau harus menikmati hidup di balik Jeruji Besi (Bui). Tersangka AM ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima pada Senin 04 Agustus 2025.

Kepala Kejari Bima , Dr. Ahmad Hajar Zunaidi, S.H., M.H dalam press release menyampaikan, pihaknya telah melakukan penahanan terhadap tersangka atas nama AM alias O pada perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi KUR BSI. Tersangka AM alias O dilakukan penahanan di Rutan Kelas IIB Raba Bima selama 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal 04 Agustus 2025 sampai dengan tanggal
24 Agustus 2025 dan dapat diperpanjang.

Bahwa perbuatan tersangka AM alias O selaku Pihak Eksternal (Offtaker/Avalist) pada PT. Bank Syariah Indonesia KC Bima Soetta 2, disangka melanggar Primair Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) KUHP ke-1 Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP. Subsidiair Pasal 3 Jo. Pasal 18 UndangUndang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Udang Republik Indonesia Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHP.

#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar