Baca Juga
Liputan langsung wartawan, bus Prima jaya melakukan aktivitas diluar terminal atau di garasi. Maksudnya, naik turunnya penumpang berlangsung di garasi miliknya yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.
Ia menegaskan aktivitas bus Prima jaya tanpa memiliki ijin trayek melanggar aturan. Selain itu, pun merugikan armada - armada lain yang sudah memiliki legalitas jelas.
"Aktivitas dua unit Bus Prima Jaya melanggar aturan, masalahnya tidak boleh menaikan dan menurun kan penumpang selain dari pada terminal.
Dan itu juga sangat merugikan armada armada yang ada di dalam lokasi terminal yang Legalitas nya jelas," tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, ia juga mengaku sudah sering kali melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima. Namun, terkesan tidak ditanggapi.
"Sering kali kita Kirim dokumentasi foto foto Armada yang ada di luar terminal ke Kabid Darat Dishub Kota Bima," tandasnya.
Sementara Pengurus PO Prima Jaya, Abas yang dikonfirmasi media online ini Minggu sore (24/08/2025) terkesan tidak mau menanggapi terkait dua bus Prima Jaya yang beroperasi tanpa ijin trayek.
"Yang berhak menanyakan ijin trayek adalah Instansi bukan wartawan," elaknya.
0 Komentar