BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Tidak Miliki Ijin Trayek, Aktivitas 2 Bus Prima Jaya Ilegal

Baca Juga


KOTA BIMA -  Aktivitas Dua unit  Bus Prima Jaya jurusan Bima - Mataram, Denpasar - Jakarta - Merak selama Tiga Bulan ini diduga kuat illegal. Masalahnya, hingga saat ini dua unit Bus milik I Made Suastika tersebut tidak mengantongi/memiliki ijin trayek.

Dua unit Bus Prima Jaya tersebut masing-masing
Ber Nomor Polisi (Nopol) AE 7391 UP dan
AE 7008 UKI.

Liputan langsung wartawan, bus Prima jaya melakukan aktivitas diluar terminal atau di garasi. Maksudnya, naik turunnya penumpang berlangsung di garasi miliknya yang berlokasi di Kelurahan Dara Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.


Kepala Terminal Dara membenarkan  dua unit armada prima jaya tersebut belum memiliki ijin trayek."Dua Bus Prima Jaya belum  punya ijin trayek masuk ke  Bima," kata Kepala Terminal Minggu (24/08/2025).

Ia menegaskan aktivitas bus Prima jaya tanpa memiliki ijin trayek melanggar aturan. Selain itu, pun merugikan armada - armada lain yang sudah memiliki legalitas jelas.

"Aktivitas dua unit Bus Prima Jaya melanggar aturan, masalahnya tidak boleh menaikan dan menurun kan penumpang selain dari pada terminal.

Dan itu juga sangat merugikan armada armada yang ada di dalam lokasi terminal yang Legalitas nya jelas," tegasnya.

Pada kesempatan tersebut, ia juga mengaku sudah sering kali melaporkan persoalan tersebut ke Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bima. Namun, terkesan tidak ditanggapi.

"Sering kali kita Kirim dokumentasi foto foto Armada yang ada di luar terminal ke Kabid Darat Dishub Kota Bima," tandasnya.

Sementara Pengurus PO Prima Jaya, Abas yang dikonfirmasi media online ini Minggu sore (24/08/2025) terkesan tidak mau menanggapi terkait dua bus Prima Jaya yang beroperasi tanpa ijin trayek.

"Yang berhak menanyakan ijin trayek adalah Instansi bukan wartawan," elaknya.


#Anhar Amanan#


















Posting Komentar

0 Komentar