BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Akibat Korupsi,Kerugian Negara Meningkat,Utang Pemerintah Indonesia Melonjak, Kemiskinan?

Baca Juga

ILUSTRASI

Meskipun upaya untuk memberantas korupsi telah dilakukan melalui pembentukan lembaga seperti KPK, pembuatan undang-undang anti-korupsi, serta berbagai program pencegahan seperti pendidikan antikorupsi dan digitalisasi pelayanan publik. Namun praktik korupsi terus saja terjadi, bahkan mengakibatkan kerugian negara hingga mencapai Rp.230 Triliun. 

Tak hanya itu, juga mengakibatkan kerugian ekonomi, penurunan kualitas layanan publik, melemahnya institusi pemerintahan, menciptakan ketidakadilan sosial. Berdasarkan data Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, kerugian negara akibat korupsi terus meningkat secara signifikan. Kepala Biro Hukum KPK Iskandar Marwanto dalam persidangan mengatakan perkara tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara yang didakwa dengan menggunakan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Tipikor, setiap tahunnya meningkat secara signifikan. Jika dikelompokkan dari cara atau modus di dalam melakukan perbuatannya secara doktriner dapat dibagi menjadi tujuh kelompok yaitu tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangan negara, suap menyuap, pemerasan, penggelapan dalam jabatan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan, dan gratifikasi.   

Data dari Data Indonesia.id dan ICW: kerugian negara tahun 2019 yakni sebesar Rp.12 Triliun, tahun 2020 Rp.56,74 Triliun, tahun 2021 Rp.62,93 triliun, tahun 2022 Rp.48,79 Triliun dan RTahun 2023 Rp. 56 Triliun. Berdasarkan data ICW, estimasi total kerugian negara akibat korupsi selama 10 Tahun terakhir hingga mencapai Rp.230 Triliun.

Selain merugikan negara, Tindakan korupsi pun berdampak pada perekonomian sosial masyarakat, bahkan dapat meningkatkan potensi kemiskinan. Apa saja dampak yang terjadi akibat tindakan korupsi di lingkungan Pemerintah terhadap kesejahteraan sosial dan kemiskinan?

Berdasarkan artikel KPK, ada enam dampak akibat Tindakan korupsi yakni,  Mahalnya Harga Jasa dan Pelayanan Publik. Praktik korupsi menciptakan biaya ekonomi yang tinggi yang membebani pelaku ekonomi. Kondisi ekonomi berbiaya tinggi ini memengaruhi harga jasa dan pelayanan publik. Hal ini dikarenakan harga yang ditetapkan harus menutupi kerugian akibat besarnya modal yang dihasilkan akibat penyimpangan yang berujung pada korupsi.

Penanggulangan Kemiskinan Lambat karena korupsi dan kemiskinan itu sendiri yang pada akhirnya akan menyulitkan masyarakat untuk memperoleh akses lapangan pekerjaan karena latar belakang pendidikan, sedangkan untuk menciptakan lapangan pekerjaan sendiri sering terhambat oleh kemampuan, masalah teknis dan pendanaan.

Akses Terbatas bagi Masyarakat Miskin, korupsi telah merajalela dan terjadi di setiap aspek kehidupan yang mengakibatkan ekonomi biaya tinggi, di mana semua harga meroket dan menjadi semakin tidak terjangkau bagi masyarakat miskin. Kondisi ini mengakibatkan masyarakat miskin semakin tidak bisa mendapatkan berbagai jenis akses dalam kehidupan mereka.

Harga bahan pokok seperti beras, gula, minyak, susu, dan sebagainya saat ini sangat tinggi. Kondisi ini menyebabkan penderitaan terutama bagi bayi dan anak-anak karena gizi yang tidak mencukupi. Untuk mendapatkan bahan pokok ini, masyarakat miskin harus mengalokasikan sejumlah besar uang dari pendapatan mereka yang sedikit.

Meningkatnya angka kejahatan, dampak korupsi, tak diragukan lagi, dapat memicu berbagai jenis kejahatan di masyarakat. Melalui praktik korupsi, sindikat kejahatan atau pelaku kejahatan individu dapat memperluas jalur hukum, menyusup ke berbagai lembaga negara, dan meraih prestise. Di India, para penyelundup rakyat berhasil menyusup ke partai dan menduduki posisi penting. Di Amerika Serikat, melalui suap, kebijakan korup memberikan perlindungan bagi organisasi kriminal dan pemerintahan yang korup. Semakin tinggi tingkat korupsi, semakin besar pula kejahatannya. Meningkatnya angka kejahatan.

Solidaritas Sosial. Maraknya korupsi besar-besaran yang terjadi membuat masyarakat merasa tidak memiliki pegangan yang jelas untuk menjalankan kehidupan sehari-hari. Masa depan yang suram dan ikatan kehidupan yang semakin kuat membuat hakikat kebersamaan dan kerja sama yang selama ini terjalin menjadi sekadar retorika. 

 

Masyarakat menjadi semakin individualistis, hanya peduli pada diri sendiri dan keluarga. Masyarakat melakukan ini karena tidak ada lagi kepercayaan terhadap Pemerintah, Sistem, Hukum, dan bahkan Masyarakat itu sendiri.

Jika kerugian Negara akibat korupsi setiap tahun meningkat siginifikan, sama halnya dengan utang pemerintah Indonesia yang melonjak. Utang pemerintah Indonesia tercatat sebesar Rp4.786,58 triliun pada tahun 2019, kemudian melonjak menjadi Rp6.079,17 triliun pada 2020, Rp6.913,98 triliun pada 2021, Rp7.776,74 triliun pada 2022, dan mencapai Rp8.163,07 triliun pada akhir 2023. Kenaikan utang tertinggi terjadi saat pandemi COVID-19 dan sebagian besar utang berasal dari penerbitan Surat Berharga Negara (SBN). Akhir 2019:Rp4.786,58 triliun dan akhir 2023:Rp8.163,07 triliun 

Sementara angka kemiskinan,  dalam sepuluh tahun terakhir mengalami penurunan dari 28,28 juta orang (11,25%) menjadi 25,22 juta orang (9,03%), dengan angka terendah tercatat pada Maret 2024. Setelah sempat meningkat akibat pandemi COVID-19 pada 2020-2021, angka kemiskinan kembali menurun dan mencapai titik terendah dalam dekade tersebut pada Maret 2024.

Abd. Choliq, Kepala Seksi Kepatuhan Internal Kanwil DJKN RSK pada tulisanya menyebut pemerintahan baru menjadi harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi. Menurutnya, mengatasi korupsi membutuhkan upaya kolektif dari semua pihak. Masyarakat harus berperan aktif dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan melaporkan setiap indikasi korupsi. Media juga memiliki tanggung jawab untuk mengungkap praktik korupsi dan meningkatkan kesadaran publik akan bahaya korupsi. Pemerintah, di sisi lain, harus menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi dan tidak ragu untuk mengambil tindakan tegas terhadap pelanggaran. Dengan sinergi antara masyarakat, pemerintah, dan lembaga penegak hukum, harapan untuk menciptakan Indonesia yang bebas dari korupsi bukanlah hal yang mustahil.

Korupsi adalah musuh bersama yang harus diperangi secara serentak oleh seluruh elemen bangsa. Dengan memahami akar masalah, dampak yang ditimbulkan, dan melaksanakan strategi pemberantasan yang efektif, Indonesia dapat berharap untuk membangun masa depan yang lebih baik dan berkeadilan bagi semua. Perjuangan melawan korupsi tidak hanya akan menciptakan masyarakat yang lebih adil dan transparan, tetapi juga memberikan kesempatan yang setara bagi setiap individu muda untuk meraih impiannya. Masa depan yang bebas korupsi menjadi tanggung jawab bersama untuk mewujudkan dunia yang lebih baik.

Sekarang ini bisa disebut sebagai momentum yang tepat bagi Indonesia untuk menjadi negara yang kembali bersih karena ada pemerintahan baru. Biasanya, setiap ada pemerintahan yang baru, ada kepemimpinan baru, itu harus punya visi baru, dan semoga tanda-tanda untuk itu ada.

 


Posting Komentar

0 Komentar