Baca Juga
Berakhir sudah
petualangan, AS alias Abenk, DPO dalam kasus Narkoba. Pria berumur 32 Tahun itu
ditangkap tim Opsnal Sat Resnarkoba Polres Bima Kota Minggu (20/10) di
RT.23,RW.09 Kelurahan Jatiwangi Kecamatan Asakota Kota Bima.
Pelaku ditangkap
karena diduga kuat mengedarkan, memiliki, menyimpan, menguasai dan menyediakan
Narkotika jenis Sabu. Pada operasi penangkapan yang berlangsung sekitar pukul
08:30 Wita itu, Polisi juga berhasil menyita sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut
saja, 2 lembar plastik klip berisi sabu, 1 buah Tabung Kaca.
Selain itu, juga 1 buah
Bong, 2 buah Korek api gas, 4 buah Sendok Pipet, 1 buah Cutter, 1 buah isolasi, 1 buah sumbu, 1 buah HP
Oppi, 1 buah HP Nokia, 1 buah HP Xiaomi dan Uang Tunai Rp. 5.045.000,-
Kapolres Bima Kota melalui Sat Resnarkoba, Iptu Masdidin,SH mengungkapan, terduga
merupakan DPO dari beberapa Kasus Narkotika yang telah lama dikejar oleh Team Opsnal. Dari
hasil penyelidikan Team Opsnal mendapat informasi bahwa terduga berada di salah
satu rumah yg berada di kelurahan setempat.
”Terduga merupakan
DPO dari beberapa kasus Tindak Pidana Narkotika yg ditangani oleh SatResNarkoba
Polres Bima Kota dan telah vonis oleh Pengadilan Negeri Raba Bima,” ungkapnya.
Mendapat informasi
tersebut, Kanit Team Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team
dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum
melaksanakan tugas.
Selanjutnya Team
langsung menuju sekitar tkp dan melakukan pemantauan sekitar tkp. Setelah
mendapat informasi A1, team langsung menuju tkp dan melakukan penggerebekan.
Saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang tidur di dalam kamar bersama
istrinya.
Kemudian sebelum dilakukan
penggeledahan, Team memanggil Ketua RT setempat untuk menyaksikan proses
penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti.
Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor
Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut. (B-Anhar Donggo Kala)
0 Komentar