Baca Juga
Unit Opsnal ( buser) Sat Reskrim Polres Bima bersama Kanit Reskrim Polsek Monta yang di pimpin oleh Katim Opsnal AIPDA GATOT WAHYUDI, Sabtu (23/11/ 2019) berhasil menangkap AA Warga Desa Waro Kecamatan Monta.
Pelaku merupakan DPO kasus pembacokan terhadap Misran Efendi (30) Warga asal Desa Sondo Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Penangkapan itu berdasarkan laporan Polisi nomor: LP/ 473/ XII/ 2018/ NTB/ Res Bima tgl 5 Desember 2018. TKPnya, di lapangan Desa Sondo Kecamatan setempat.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan, kejadian singkat kasus pembacokan tersebut adalah Sekitar pkl 17.30 wita bertempat di lapangan sepak bola Desa Sondo.
Saat itu, pelaku di tegur oleh EDY SUHARJO selaku Kepala Desa Sondo, namun pelaku tidak terima dan mendatangi sdr EDY SUHARJO sambil mengacungkan parang ke lehernya. Kemudian korban datang untuk melerai namun pelaku tidak terima dan langsung menebas korban yang mengenai tangan. Sehingga, menyebabkan luka robek pada telapak tangan kiri dan jari jempol tangan kanan korban putus.
Lebih lanjut di jelaskan bahwa Setelah kejadian lalu pelaku " AA " Melarikan diri kurang lebih selama 11 bulan kemudian mendapat informasi dari masyarakat setempat bahwa pelaku kembali dan sudah berada di rumahnya kemudian Anggota Opsnal yg di pimpin oleh Katim AIPDA GATOT W. Dengan cepat berkordinasi dengan Kanit Reskrim Polsek Monta AIPDA ANHAR dan bersama2 menuju lokasi tempat pelaku .
Pada saat anggota masuk ke lokasi menemukan pelaku tengah berada di dalam rumah sehingga pelaku kaget dan langsung lari ke belakang rumah. Namun karena tidak ada pintu belakang makan pelaku sembunyi di dalam tumpukan karung untuk mengelabuhi anggota.
Setelah di lakukan penggeledahan dan menemukan pelaku bersembunyi di karung langsung meringkus pelaku untuk di tangkap dan di bawa menuju Mako Polsek Monta untuk dilakukan proses lebih lanjut.(Anhar Donggo Sila)

0 Komentar