BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

BPOM Perbolehkan Produk Mengandung Babi Dijual Di Bima

Baca Juga

Kepala BPOM Bima, Yogi menyatakan, semua makanan dan minuman yang mengandung babi boleh dijual atau beredar di NKRI. Termasuk di Daerah Bima, asalkan memiliki ijin edar.
Kepala BPOM Bima, Yogi (Tengah).


"Berdasarkan aturan, semua makanan dan minuman yang sudah memiliki ijin edar, boleh dijual atau beredar di NKRI, salah satunya di Bima," kata Yogi Selasa (15/9) saat menindaklanjuti soal penjualan makanan ringan berupa OREO mengandung babi di Marina Mart.


Ia menjelaskan, penjualan produk mengandung babi sudah diatur dalam peraturan dan ketentuan yang berlaku. Demikian halnya dengan Sereal Oreo yang dijual Marina Mart, setelah dicek ternyata produk ini memiliki ijin edar dari BPOM.


"Ijin edar sereal ini masih berlaku, jadi produk ini sudah memenuhi syarat dan kriteria sesuai ketentuan  berlaku. Tapi produk yang mengandung babi harus dipisahkan dengan produk lain," jelasnya.


Sepertinya, ketentuan yang memperoleh kan peredaran produk mengandung babi bertentangan dengan kondisi Daerah Bima yang mayoritas masyarakat nya beragama Islam. 


Menanggapi hal itu, kepala BPOM tetap berpedoman pada ketentuan yang berlaku.


"Intinya, produk yang mengandung babi boleh dijual dimana saja selama memenuhi syarat dan kriteria sesuai aturan yang berlaku," tandasnya.


Ia menyebut, semua produk di Marina Mart sudah memiliki ijin edar dari BPOM. Termasuk, produk dari Cina yang belum ada lebel Halal.


"Itu sesuai hasil pemeriksaan kami dan ijin edrnya masih berlaku. Soal label halal, itu bukan dari BPOM tapi MUI," terangnya. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar