BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Tim PUMA Tangkap Pencuri Mesin Jenset

Baca Juga

Tim Puma  Sat Reskrim Polres Bima  di pimpin oleh Aipda Gatot Wahyuddin SH bersama personel Polsek Monta berhasil menangkap RL (24) pelaku tindak pidana pencurian Satu Unit Mesin Jenset.

Penangkapan dilakukan Senin, 7 September 2020, sekitar pukul 17.00 wita. TKP nya di Desa Pela Kecamatan Monta Kabupaten Bima.


 Kapolres Bima, AKBP Gunawan Tri Hatmoyo,S.Ik melalui Kasubag Humas, Hanafi mengungkapkan, pelaku mencuri mesin Jenset merk Mitsubishi milik korban Kurniawan, 40 Tahun, Petani, Alamat Rt. 01 Rw. 02 Desa Pela Kecamatan Monta.


"Pelaku beraksi pada bulan  April 2020, mesin itu disimpan dalam gubuk milik korban," ungkapnya.


Hanafi membeberkan, aksi pelaku dibantu oleh AF rekan nya yang saat ini tengah menjalani proses hukum di Polsek Monta.


"Berdasarkan keterangan AF, mesin itu dijual di Desa Sai Kecamatan Soromandi. Namun, mesin itu sudah berhasil diamankan dan dijadikan Barang Bukti (BB)," bebernya.


 Tim PUMA menangkap  RL als LI saat duduk  di salah satu rumah warga di Desa Pela Kecamatan setempat.


"Kini, pelaku berikut BB sudah diserahkan ke Polsek Monta," pungkasnya. (Anhar Donggo Sila)
     

Posting Komentar

0 Komentar