BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Polisi Berhasil Ungkap Kejahatan Curanmor, 8 Pelaku & 4 Penadah Ditangkap

Baca Juga

Polres Bima Kota berhasil mengungkap sekaligus menangkap 12 Pelaku Kejahatan Curanmor. Delapan (8) Pelaku Curanmor dan Empat (4) Penadah hasil kejahatan tersebut. Penangkapan oleh Tim Puma Polres Bima Kota dilakukan Selasa (16)3) sekitar pukul 11:20 WITA.

Press Conference Sat Reskrim Polres Bima Kota


Wakapolres Bima Kota, Kompol Mujahidin mengatakan, pelaku yang diringkus merupakanTarget Operasi (TO) dan Daftar Pencarian Orang (DPO).


"Pelaku ditangkap Selasa, (16/03/2021) sekitar pukul 11.20 wita," kata Mujahidin.


Lanjutnya, dari 12 kasus yang diungkap, 10 kasus berdasarkan laporan masyarakat yang merasa kehilangan. Sementara, 2 kasus merupakan target operasi.


"Kita berhasil meringkus 12 pelaku," ungkapnya di depan halaman polres Bima kota di depan awak media.

Pelaku Berikut Barang Bukti


Ia membeberkan, 12 terduga pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu merupakan jaringan Curanmor pada wilayah Kabupaten Bima dan Kota Bima. Sementara  4 orang adalah Penadah.


"Ada jaringan curanmor dan ada pula Penadah," bebernya.


 Pihaknya pun berhasil mengamankan Barang Bukti (BB). Seperti, 3 buah handphone,  9 unit sepeda motor dan 2 Sajam. Sajam ini digunakan melawan ketika dihadang orang saat aksi kejahatan dilakukan. 


"Mereka beraksi menggunakan Kunci T untuk menyalahkan motor. Kunci T juga berhasil kita dapat," tandasnya.


Pelaku yang sudah ditetapkan sebagai tersangka akan dikenakan pasal 363 dan pasal 365. 


"Tapi yang paling dominan akan di kenakan pasal 363 dengan ancaman di atas 5 tahun penjara," pungkasnya.


---Yhayan Dobim---

Posting Komentar

0 Komentar