Baca Juga
Terduga pelaku inisial AW (30) ditangkap di RT 009 RW 002 Kelurahan Penato'i sekitar Pukul 22.30 Wita.
Terduga pelaku asal Pinrang Sulawesi Selatan, AW (30 thn) mencuri barang milik Edi Susanto alias Koang pada Bulan November 2022 lalu. Lokasinya, di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima.
Terduga pelaku dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang, warga lingkungan Benteng, Kelurahan Melayu, Kecamatan Asakot, Kota Bima, Senin (13/2).
Kapolsek Rasanae Barat AKP Suhatta menjelaskan, AW dilaporkan oleh Edi Susanto alias Koang di SPKT Polsek Rasbar pada Senin malam sekitar pukul 21.30 Wita.
"AW diduga mencuri 16 unit Accu Truk jenis Tronton di Gudang Surya Motor Kelurahan Sambinae Kecamatan Mpunda Kota Bima sekitar Bulan November 2022," ungkap Suhatta.
Nomor Laporan Polisi : LP/B/05/Il/2023/SPKT/POLSEK RASANAE BARAT/POLRES BIMA KOTA/POLDA NTB, tanggal 13 Februari 2023.
"Kejadiannya. Sekitar Bulan November 2022 lalu, Edi Susanto alias Koang pergi ke gudang Surya Motor untuk mengecek situasi gudang. Setelah sampai di gudang, Edi melihat Accu merek Yuasa dan Incoe yang ada di truk jenis Tronton dan mobil Colt Diesel telah hilang," ujarnya.
Akibat kejadian itu sebut Kapolsek, pelapor mengalami kerugian sebesar Rp30 juta dan merasa keberatan sehingga melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rasanae Barat. (RED)
0 Komentar