Baca Juga
![]() |
ILUSTRASI |
Oknum guru, SR diduga mengumpulkan Uang Rp30 Juta per korban dengan iming-iming bisa meloloskan para korban pada seleksi PPPK Tahun 2023/2024.
"Ada korban yang kasih langsung ke SR, ada pula yang transfer. Totalnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp 30 juta per orang," ungkap sumber inisial M pada Media Online ini.
Nominal Rp 10 juta dan 30 Juta per orang beber sumber M , berdasarkan bukti yang tercantum pada slip pengiriman dan kwitansi.
Beberapa korban men-Transfer Uang masing - masing Rp 10 juta ke rekening atas nama oknum guru SR. Lain halnya pada bukti berupa kwitansi, nominal transaksi antara korban dengan oknum guru SR mencapai Rp 30 Juta.
"Semua ada buktinya baik berupa slip pengiriman maupun kwitansi yang ditandatangani oleh korban dan SR diatas materei 10.000
Dalam kwitansi tersebut tercantum dengan jelas Uang sebesar Rp 30 juta untuk lobi PPPK 2023/2024," beber sumber M Minggu (11/05/2025).
Sumber meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk mengambil sikap terkait perbuatan oknum guru SR.
"Selain itu, saya juga minta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tegas M.
Untuk perimbangan berita, wartawan melakukan upaya dengan menghubungi oknum guru SY via WhatsApp (WA). Hanya saja belum berhasil karena WA Guru SR dalam keadaan non aktif.
0 Komentar