BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Oknum Guru SR Bersuara, Sebut 2 Oknum Pejabat Ikut Menikmati Uang Lobi PPPK

Baca Juga

ILUSTRASI 


BIMA - Oknum Guru salah satu SMP Negeri inisial SR, akhirnya menanggapi dugaan permainan Uang dalam seleksi PPPK Tahun 2023/2024 lalu. Oknum guru SR bersuara, hingga bahkan mengakui dugaan penarikan Uang Rp30 juta per orang untuk lobi PPPK.

Namun Uang dari hasil pengumpulan terhadap beberapa orang tersebut bukan hanya dinikmati olehnya sendiri. Namun juga dinikmati oknum Pejabat penting.

SR menyebut Dua oknum Pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ikut menikmati uang lobi PPPK tersebut. Dua pejabat dimaksud inisial AS dan AD.

"Itu benar tapi bukan saya nikmati sendiri. Sebagian uang itu saya berikan ke AS dan AD," sebut SR pada Media Online ini Minggu (11/05/2025).

SR bahkan membeberkan nominal uang dan lokasi transaksi uang dengan Dua Pejabat tersebut. Total uang untuk AS sebesar Rp.26 juta,    diserahkan  Dua (2) kali, pertama Rp16 juta dan kedua Rp 10 juta.

"Uang Rp16 juta saya serahkan di Mobil AS, sedangkan Rp10 juta di Rumahnya," beber SR.

Begitupun untuk oknum Pejabat AD lanjut SR,  pertama diserahkan di Rumahnya yakni sebesar Rp10 juta dan 5 Juta di transfer lewat rekening atas nama AD.

"Saya masih simpan bukti transfer uang 5 juta ke AD," tandas SR via WhatsApp.

Pada berita sebelumnya, oknum Guru pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bima inisial SR diduga kuat terlibat sebagai calo  seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Bima.

Oknum guru, SR diduga mengumpulkan Uang Rp30 Juta per korban dengan iming-iming bisa meloloskan para korban pada seleksi PPPK Tahun 2023/2024.

"Ada korban yang kasih langsung ke SR, ada pula yang transfer. Totalnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp 30 juta per orang," ungkap sumber inisial M pada Media Online ini.

Nominal Rp 10 juta dan 30 Juta per orang beber sumber M , berdasarkan bukti yang tercantum pada slip pengiriman dan kwitansi.

Beberapa korban men-Transfer Uang masing - masing Rp 10 juta ke rekening atas nama oknum guru SR. Lain halnya pada bukti berupa kwitansi, nominal transaksi antara korban dengan oknum guru SR mencapai  Rp 30 Juta.

"Semua ada buktinya baik  berupa slip pengiriman maupun kwitansi yang ditandatangani oleh korban dan  SR diatas materei 10.000

Dalam kwitansi tersebut tercantum dengan jelas Uang sebesar Rp 30 juta untuk lobi PPPK 2023/2024," beber sumber M Minggu (11/05/2025).

Sumber meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk mengambil sikap terkait perbuatan oknum guru SR.

"Selain itu, saya juga minta  Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tegas M.

Untuk perimbangan berita, wartawan melakukan upaya dengan menghubungi oknum guru SY via WhatsApp (WA). Hanya saja belum berhasil karena WA Guru SR dalam keadaan non aktif.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar