BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Diduga Nikmati Uang Lobi PPPK, Kepala Inspektorat Agussalim Tantang Guru Syarif

Baca Juga

Kepala Inspektorat Kabupaten Bima, Agussalim 


BIMA - Dugaan permainan Uang pada seleksi PPPK Tahun 2023/2024 oleh terduga Calo Syarif, Guru SMPN 3 Soromandi, semakin memanas. Pemicunya, bukan hanya karena menyeret Dua oknum Pejabat penting lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima. Tapi lebih karena reaksi mantan Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD), Agussalim.

Agussalim yang kini menjabat Kepala Inspektorat Kabupaten Bima tersebut bahkan menantang Guru Syarif untuk melaporkan dugaan keterlibatannya dalam menikmati sebagian Uang lobi PPPK ke Aparat Penegak Hukum (APH).

"Kenapa saya harus bohong mas, saya tidak kenal yang bersangkutan (Syarif). Kalau memang benar seperti yang disampaikan, lapor saja ke APH, biar terang benderang, biar APH yang proses," tantang Agus ketika dikonfirmasi Media Online ini via WhatsApp.

Sepertinya eks Kepala BKD tidak terima atas pernyataan Syarif yang menyebut dirinya ikut menikmati Uang hasil lobi PPPK Rp26 juta. Sehingga Agussalim akan cari tahu dan memanggil Syarif untuk klarifikasi.

"Saya tidak tahu, saya akan cari tahu dan panggil yang bersangkutan untuk klarifikasi. Buat saya pribadi lahir bathin akan saya pertanggungjawabkan bila itu benar

Secara pribadi saya tidak perduli dan tidak mau ambil pusing. Karena saya tidak tahu hal demikian mas, mohon maaf mas," kilah Agussalim via WhatsApp Senin (12/05/2025).

Tapi Guru Syarif memegang bukti saat penyerahan uang berlangsung? Menanggapi hal itu, Agussalim meminta agar yang bersangkutan membawa bukti tersebut ke APH.

"Nggak usah  kasih ke saya atau ke orang lain buktinya. Suruh yang bersangkutan Bawa  ke APH, selesaikan. Mohon maaf saya pribadi tidak mau bahas hal-hal seperti itu, kalau punya bukti, silahkan sampaikan ke APH," pungkasnya.

Pada pemberitaan sebelumnya, oknum Guru SR Bersuara, Sebut 2 Oknum Pejabat Ikut Nikmati Uang Lobi PPPK. Hingga bahkan mengakui dugaan penarikan Uang Rp30 juta per orang untuk lobi PPPK.

Namun Uang dari hasil pengumpulan terhadap beberapa orang tersebut bukan hanya dinikmati olehnya sendiri. Namun juga dinikmati oknum Pejabat penting.

SR menyebut Dua oknum Pejabat penting Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima ikut menikmati uang lobi PPPK tersebut. Dua pejabat dimaksud inisial AS dan AD.

"Itu benar tapi bukan saya nikmati sendiri. Sebagian uang itu saya berikan ke AS dan AD," sebut SR pada Media Online ini Minggu (11/05/2025).

SR bahkan membeberkan nominal uang dan lokasi transaksi uang dengan Dua Pejabat tersebut. Total uang untuk AS sebesar Rp.26 juta,    diserahkan  Dua (2) kali, pertama Rp16 juta dan kedua Rp 10 juta.

"Uang Rp16 juta saya serahkan di Mobil AS, sedangkan Rp10 juta di Rumahnya," beber SR.

Begitupun untuk oknum Pejabat AD lanjut SR,  pertama diserahkan di Rumahnya yakni sebesar Rp10 juta dan 5 Juta di transfer lewat rekening atas nama AD.

"Saya masih simpan bukti transfer uang 5 juta ke AD," tandas SR via WhatsApp.

Pada berita sebelumnya, oknum Guru pada salah satu SMP Negeri di Kabupaten Bima inisial SR diduga kuat terlibat sebagai calo  seleksi Pegawai Pemerintah  dengan Perjanjian Kontrak (PPPK) Kabupaten Bima.

Oknum guru, SR diduga mengumpulkan Uang Rp30 Juta per korban dengan iming-iming bisa meloloskan para korban pada seleksi PPPK Tahun 2023/2024.

"Ada korban yang kasih langsung ke SR, ada pula yang transfer. Totalnya bervariasi, mulai dari Rp10 juta hingga Rp 30 juta per orang," ungkap sumber inisial M pada Media Online ini.

Nominal Rp 10 juta dan 30 Juta per orang beber sumber M , berdasarkan bukti yang tercantum pada slip pengiriman dan kwitansi.

Beberapa korban men-Transfer Uang masing - masing Rp 10 juta ke rekening atas nama oknum guru SR. Lain halnya pada bukti berupa kwitansi, nominal transaksi antara korban dengan oknum guru SR mencapai  Rp 30 Juta.

"Semua ada buktinya baik  berupa slip pengiriman maupun kwitansi yang ditandatangani oleh korban dan  SR diatas materei 10.000

Dalam kwitansi tersebut tercantum dengan jelas Uang sebesar Rp 30 juta untuk lobi PPPK 2023/2024," beber sumber M Minggu (11/05/2025).

Sumber meminta dengan tegas kepada Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima untuk mengambil sikap terkait perbuatan oknum guru SR.

"Selain itu, saya juga minta  Aparat Penegak Hukum (APH) untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut," tegas M.

Untuk perimbangan berita, wartawan melakukan upaya dengan menghubungi oknum guru SY via WhatsApp (WA). Hanya saja belum berhasil karena WA Guru SR dalam keadaan non aktif.


#Anhar Amanan

Posting Komentar

0 Komentar