BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Galian C di Desa Bolo Diduga Ilegal, Warga Resah, 'APH Cuek'

Baca Juga

ILUSTRASI 


BIMA - Aktivitas galian C di Desa Bolo Kecamatan Madapangga Kabupaten Bima diduga kuat melanggar aturan. Masalahnya, galian C yang menggunakan alat berat milik Anggota DPRD Provinsi NTB inisial HR disinyalir tidak memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Selain itu, juga meresahkan warga, mengganggu kenyamanan dan kesehatan lingkungan. Sebab dump truk pengangkut material tidak menggunakan pengaman. Sehingga mencemari lingkungan dengan debu dan tanah berceceran di jalan.

"Kami kuatir jalan lingkungan masyarakat cepat rusak. Selain itu, debunya luar biasa, sangat mengganggu anak-anak," ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya.

Meski melanggar Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan pasir Batubara. Namun kegiatan galian C di Desa tersebut informasinya tidak mendapat tindakan dari Aparat Penegak Hukum (APH). Kasarnya, APH seolah-olah  cuek.  Padahal sudah dilaporkan dan sedang ditangani oleh unit Tipiter Sat Reskrim Polres Bima.

"Mestinya polisi menghentikan aktivitas tersebut, mengamankan Barang Bukti (BB) berupa alat berat Ekskavator. Karena disinyalir melanggar aturan yang berlaku," pinta warga.

Ditegaskannya, APH harus mengambil sikap tegas yakni menghentikan aktivitas galian c di desa setempat. Karena galian c tersebut tidak sesuai aturan yang berlaku.

"Kami meminta pihak Polsek Madapangga dan Unit Tindak Pidana Tertentu (Tipidter) Polres Kabupaten Bima hentikan aktivitas galian c di Desa Bolo. Karena melanggar aturan yang berlaku di NKRI," tegasnya.


#Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar