BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

4 Desa Tersangkut Dugaan Korupsi ADD/DD, 3 di Polres Bima, 1 di Kejari

Baca Juga

ILUSTRASI

BIMA
– Tahun 2025 ini, sebanyak empat Desa di Kabupaten Bima tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD. Dari empat desa yang diduga korupsi,  tiga desa sedang ditangani serius oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima, sementara Satu Desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.

Empat Desa yang diduga korupsi yakni Desa Oi Panihi Kecamatan Tambora, Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Desa Sampungu kecamatan Soromandi dan Desa Poja Kecamatan Sape. Proses hukum dugaan korupsi oleh Unit Tipikor Polres Bima pada Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sudah naik pada Tahap Penyidikan. Sedangkan Desa Sampungu masih tahap Penyelidikan.

ILUSTRASI

Penyidik Tipikor Polres Bima sudah memanggil dan juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Baik dari Pemerintah desa (Pemdes) Oi Panihi, Oi Katupa maupun Sampungu.  

Jika dugaan korupsi ADD/DD pada tiga desa yang sedang ditangani Polres Bima hingga saat ini belum diketahui total kerugian Negara. Lain halnya dengan dugaan korupsi di Desa Poja yang tengah ditangani oleh Kejari. Tim audit Inspektorat Bima baru saja menyelesaikan audit investigasi terhadap pengelolaan dana desa Poja tahun 2022-2023.

Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat bahkan sudah diserahkan kepada Kejari. Pihak Kejari pun membenarkan adanya audit investigasi tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bima terdapat kebocoran APBDes Poja senilai Rp 900 juta. Audit ini menindaklanjuti laporan dugaan korupsi dana desa Poja yang disampaikan masyarakat pada Maret 2025.

Data yang diperoleh Media Online www.bebek-news.com, pada tahun 2022, Desa Poja mengelola dana desa Rp 1.218.091.000. Rinciannya, tahap pertama Rp 780.996.400; tahap kedua Rp 291.396.400; dan tahap ketiga Rp 145.698.200. Tahun 2023 Rp 1.377.925.000, dengan rincian tahap pertama Rp 497.484.900 ; tahap kedua Rp 371.484.900; dan tahap ketiga Rp 508.955.200.  


 #Anhar Amanan#

Posting Komentar

0 Komentar