Baca Juga
ILUSTRASI
BIMA – Tahun 2025 ini, sebanyak empat Desa
di Kabupaten Bima tersangkut kasus dugaan tindak pidana korupsi ADD/DD. Dari
empat desa yang diduga korupsi, tiga
desa sedang ditangani serius oleh Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima,
sementara Satu Desa di Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima.
Empat Desa yang diduga korupsi yakni Desa Oi
Panihi Kecamatan Tambora, Desa Oi Katupa Kecamatan Tambora, Desa Sampungu
kecamatan Soromandi dan Desa Poja Kecamatan Sape. Proses hukum dugaan korupsi oleh
Unit Tipikor Polres Bima pada Desa Oi Panihi dan Oi Katupa sudah naik pada
Tahap Penyidikan. Sedangkan Desa Sampungu masih tahap Penyelidikan.
ILUSTRASI
Penyidik Tipikor Polres Bima sudah memanggil dan
juga melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah pihak. Baik dari Pemerintah desa
(Pemdes) Oi Panihi, Oi Katupa maupun Sampungu.
Jika dugaan korupsi ADD/DD pada tiga desa yang sedang
ditangani Polres Bima hingga saat ini belum diketahui total kerugian Negara.
Lain halnya dengan dugaan korupsi di Desa Poja yang tengah ditangani oleh
Kejari. Tim audit Inspektorat
Bima baru saja menyelesaikan audit investigasi terhadap pengelolaan dana desa Poja tahun
2022-2023.
Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Inspektorat bahkan sudah
diserahkan kepada Kejari. Pihak Kejari pun membenarkan
adanya audit investigasi tersebut. Berdasarkan hasil audit Inspektorat Bima terdapat
kebocoran APBDes Poja senilai Rp 900 juta. Audit ini menindaklanjuti laporan
dugaan korupsi dana desa Poja yang disampaikan masyarakat pada Maret 2025.
Data yang diperoleh Media Online www.bebek-news.com,
pada tahun 2022, Desa Poja mengelola dana desa Rp 1.218.091.000. Rinciannya,
tahap pertama Rp 780.996.400; tahap kedua Rp 291.396.400; dan tahap ketiga Rp
145.698.200. Tahun 2023 Rp 1.377.925.000, dengan rincian tahap pertama Rp
497.484.900 ; tahap kedua Rp 371.484.900; dan tahap ketiga Rp 508.955.200.
#Anhar
Amanan#
0 Komentar