Baca Juga
Jum,at (25/10) sekitar pukul 12:00 Wita, Polres Bima berhasil mengungkap kejahatan Narkoba di Desa Talabiu, Kecamatan Woha Kabupaten Bima.Dalam operasi yang dipimpin langsung Kasat ResNarkoba, Iptu Budiman Perangin itu, Dua (2) Pria dan Satu (1) Perempuan ditangkap.
Ketiganya yakni AN ( 23)a sal Desa Talabiu, SD (24) juga dari Talabiu dan RT (23) asal Desa Nata Kecamatan Palibelo. Mereka di amankan di TKP Rt 13 Rw 07 Desa Talabiu Kecamatan setempat.
Selain Tiga pelaku, Polisi pun mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Sebut saja, 8 ( delapan ) Poket Narkotika Yg Diduga berisi Shabu, 1 ( satu ) Buah Bong, 1 ( satu ) Buah HP merk Nokia Warna Hitam.
Kapolres Bima AKBP BAGUS S. WIBOWO S. Ik melalui Kasubbag Humas menjelaskan kronologis kejadian yakni berawal dari Informasi masyarakat tentang adanya pesta Shabu.
Menindaklanjuti informasi tersebut, anggota mendalami dengan cara melakukan penyelidikan lebih dalam lagi guna membenarkan informasi tersebut.
Setelah informasi tsb sudah benar selanjutnya Tim Opsnal yg dipinpin Kasat Resnarkoba mendatangi TKP untuk melakukan upaya penangkapan.
Sesampainya di TKP tim berhasil mengamankan 2 orang pemuda dan 1 orang perempuan yang diduga sedang pesta Sjabu kemudian melakukan penggeledahan yang di saksikan oleh masyarakat setempat dan berhasil mengamankan sejumlah BB.
Berdasarkan hasil introgasi awal terhadap ke 3 orang yg diamankan, dan memperoleh informasi bahwa sumber barang tsb berasal dari DN desa Talabiu. kemudian tim melakukan pengembangan ke rumah sdr. DN yang Akan tetapi ybs tidak berada di tempat. Tim selanjutnya melakukan penggeledahan di rumah sdr. DN dengan disaksikan oleh aparat Desa Talabiu, akan tetapi hasil penggeledahan tidak menemukan Barang Bukti yang berkaitan dengan Tindak Pidana Narkotika. Selanjutnya Ke 3 yg di amankan beserta Barang Bukti dibawa ke MAPOLRES BIMA guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Setelah di lakukan pemeriksaan ke tiga orang yang di amankan tersebut dan hasil test urine bahwa yang memenuhi unsur atau cukup bukti sebagai tersangka hanya dua orang yakni tersangka AN dan SD ( urine positif) sedangkan terhadap RT tidak cukup bukti dan hasil test urine negatif, sehingga RT di jadikan saksi dalam perkara ini .
Pihak Polres Bima berkomitmen tetap memberantas peredaran narkoba di Kab Bima, dan kami menyampaikan ucapan terimakasih pada masyarakat yang telah membantu dengan memberikan informasi yang akurat kepada pihak kepolisian dan kamipun tetap menjaga kerahasiaan identitas pelapor. (B-Anhar Donggo)
0 Komentar