Baca Juga
Penangkapan Tiga Terduga Pelaku Narkoba oleh Tim Opsnal Sat ResNarkoba Polres Bima Rabu (16/10) di Desa Kananta Kecamatan Soromandi
Menjelang
akhir Tahun 2019 ini, Polres Bima kembali menunjukan keberhasilan dalam
mengungkap dugaan Kejahatan Narkoba. Kini, di Dusun Tuntu Desa Kananta
Kecamatan Soromandi Kabupaten Bima. Pada operasi yang berlangsung Rabu (16/10)
sekitar pukul 17:30 Wita, Unit Opsnal
Sat Resnarkoba polres setempat menangkap Tiga (3) Pelaku.
Ketiganya
yakni MS alias KK (29) asal Desa Ngali Kecamatan Belo, ND (20) warga Desa Sai
Kecamatan Soromandi dan MR (22) juga merupakan Warga Desa Sai Kecamatan
setempat. Operasi dalam kaitan itu berdasarkan UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.
Selain
Tiga pelaku, juga berhasil mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Seperti, 6
Poket Narkotika Berisi Kristal Putih, 1 buah Alat Hisap ( Bong ), 1 Buah HP
android merk vivo warna hitam dan Uang kertas Sejumlah Rp. 500.000,-( lima ratus ribu rupiah) .
Kapolres
Bima AKBP BAGUS S.WIBOWO S. Ik melalui kasubbag Humas IPTU HANAFI mengatakan, pengungkapan
dan pengamanan ke 3 orang tersebut berkat informasi dari masyarakat.
Menindaklanjuti informasi itu, Tim Opsnal sat Narkoba bergerak cepat.
Hasilnya, di dusun setempat sedang
berlangsung pesta Narkotika Jenis Shabu.
“Sekitar pukul 16:00 wita Anggota Opsnal yang
di backup oleh Personel Subsektor Soromandi langsung menuju ke TKP untuk
melakukan penangkapan. Setibanya di TKP sekitar pukul 17:30 wita, Tim langsung
melakukan penangkapan,” ungkapnya.
Lanjutnya,
saat tim melakukan penangkapan para terduga
pelaku sempat melakukan perlawanan dan bahkan sempat melarikan diri.
Namun, berkat kesigapan anggota dan
bantuan masyarakat terduga pelaku dapat di tangkap kembali.
“Setelah
itu, tim melakukan penggeledahan dengan
disaksikan Kepala Dusun (Kadus)Tuntu. Hasilnya, petugas berhasil menemukan
barang bukti. Saat ini, pelaku berikut
BB diamankan di Mapolres Bima untuk dilakukan penyelidikan,” bebernya.
Diakuinya,dari
tiga terduga pelaku yang berhasil
diamankan, hanya satu yang ditetapkan sebagtai tersangka. Sementara, dua orang
lainya masih dalam pengamanan. Hal itu menyusul hasil pemeriksaan oleh Penyidik
Sat Resnarkoba dan diperkuat dengan hasil tes urine.
“Untuk
sementara, yang memenuhi unsur di
tetapkan sebagai tersangka hanya satu orang
yakni MS als KK ( urine positif)
, sedangkan ND dan MR ( urine negatif).
Keduanya, masih dalam pengamanan,” akunya.
Atas
keberhasilan dalam kaitan itu, Polres Bima menyampaikan ucapan terimakasih
kepada masyarakat yang telah membantu pihak kepolisian. Sehingga, berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kasus narkoba
tersebut. (B-Anhar DK)
0 Komentar