BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Polisi Ringkus Along, DPO Bandar Narkoba

Baca Juga

Mul alias Along DPO Bandar Narkoba yang Ditangkap Minggu (27/10)

Minggu (27/10) Tim Opsnal ResNarkoba Polres Bima Kota berhasil meringkus, Along DPO Bandar Narkoba jenis Sabu-Sabu. Pria dengan nama lengkap Mulyadin (37) ditangkap sekitar Pukul 14:00 Wita di Rumahnya RT.06,RW.02 Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana,e Barat Kota Bima.

Dalam operasi tersebut, juga diamankan sejumlah Barang Bukti (BB). Yakni,  3 plastik klip berisi sabu dengan Netto : 5,57 gram, 1 bungkus Plastik klip kosong, 3 buah isolasi, 1 buah Timbangan, 3 buah Korek api gas, 2 buah Sendok Pipet, 1 buah Rangkaian Bong, 1 buah Tabung kaca, 1 buah korek api gas yang sudah terpasang sumbu, 1 buah HP Nokia Putih dan  Uang Tunai Rp. 861 Ribu.

Terduga merupakan DPO dari beberapa Kasus Narkotika yg telah lama dikejar oleh Team Opsnal. Dari hasil penyelidikan Team Opsnal mendapat informasi bahwa terduga berada di salah satu rumah yg berada di Kelurahan setempat.

Kemudian KaT Opsnal Bripka Taufarrahman, SH mengumpulkan anggota Team dan kemudian diberikan AAP oleh Kasat Satresnarkoba Iptu Masdidin, SH sebelum melaksanakan tugas. Selanjutnya Team yg dipimpin langsung oleh Kasat Resnarkoba, langsung menuju sekitar tkp dan melakukan pemantauan sekitar tkp. Setelah mendapat informasi A1, team langsung menuju tkp dan melakukan penggerebekan. 

Saat dilakukan penggerebekan, terduga sedang duduk di emperan rumahnya. Kemudian sebelum dilakukan penggeledahan, Team memanggil Ketua Tokoh Masyarakat setempat untuk menyaksikan proses penggeledahan. Setelah dilakukan penggeledahan, team menemukan barang bukti.

Saat dilakukan introgasi awal, bahwa terduga tidak mengakui kepemilikan barang bukti sabu tsb. Selanjutnya terduga dan barang bukti dibawa untuk diamankan di kantor Satresnarkoba Polres Bima Kota untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.(B-Anhar D.Kala)

Posting Komentar

0 Komentar