BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Stop Narkoba

Baca Juga



Himbauan tegas tersebut disampaikan  Bupati Bima,Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE dan Wakil Bupati (Wabup) Bima,Drs.H.Dahlan,M.Noer,M.Pd.

Dampak dari Penyalahgunaan dan peredaran Narkoba  atau sejenisnya sangat fatal. Sebab, selain merusak Kesehatan dan masa depan baik bagi diri pribadi maupun generasi,tapi juga melanggar hukum.

Sanksi pidana berikut dendanya  diatur dalam beberapa pasal 112, pasal 114 dan pasal 127.

Dalam Pasal 112 menyebutkan,setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 dan paling banyak Rp 8 miliar.

Sementara Pasal 114, setiap orang yang tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).

Sedangkan Pasal 127,setiap Penyalah Gunaan Narkotika Golongan I bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat) tahun;Narkotika Golongan II bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun; dan Narkotika Golongan III bagi diri sendiri dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun.(B-Anhar Donggo Kala)

Posting Komentar

0 Komentar