Baca Juga
Larangan tegas dalam kaitan itu disampaikan Rafidin,S.Sos Anggota DPRD Kabupaten Bima pada Wartawan Kamis (7/11) ini.
Ia menegaskan, larangan itu diatur dalam Undang - Undang (UU) nomor 1 Tahun 2004 tentang perbendaharaan Negara dan UUD nomor 17 Tahun 2003. Kemudian diperkuat dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.
"Perlu saya garis bawahi, itu bukan kata saya tapi aturan. Dalam aturannya sangat jelasnya,Wakil Rakyat mulai dari Anggota Dewan hingga unsur Pimpinan Dewan tidak boleh menyalahkan gunakan SPPD.Baik untuk kepentingan pribadi, golongan atau kelompok tertentu maupun kegiatan partai politik(parpol)," tegas Rafidin S.Sos duta Partai Amanat Nasional (PAN).
Menurutnya, penggunaan SPPD untuk keperluan pribadi, golongan dan atau parpol tergolong Tindak Pidana. Karena, memanfaatkan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) untuk kepentingan pribadi dan atau golongan tertentu.
"SPPD kan bersumber dari APBD, dari rakyat, oleh rakyat dan untuk kepentingan rakyat.Bukan, buat kepentingan pribadi, golongan dan apalagi parpol," kata Politisi berlatar belakang Wartawan ini.
Menyadari akan hal itu, anggota dewan Daerah Pemilihan (Dapil) III ini berjanji, tidak akan menggunakan SPPD untuk kepentingan pribadi, golongan atau kegiatan parpol selama menjalankan tugas, tanggungjawab sebagai wakil rakyat.
"Untuk kegiatan partai, saya akan gunakan uang pribadi bukan SPPD. Karena itu untuk kepentingan parpol, bukan masyarakat dan daerah," janjinya.(B-Anhar Donggo Kala
0 Komentar