Baca Juga
Judi meracuni pikiran dan keimanan, judi menjanjikan kemenangan, karena perjudian orang malas dibuai harapan. Bahkan karena perjudian, hingga nyawa Tiga Ekor Ayam Jago melayang.
Insiden itu terjadi saat Tim gabungan dari Polisi, TNI dan Tokoh Agama (Toga) PHBI melakukan penggrebekan judi sabung ayam Minggu (8/12/2019) di Desa Talabiu Kecamatan Woha Kabupaten Bima.
Polisi menyembelih tiga ekor ayam jago yang digunakan untuk perjudian. Tiga ekor ayam dimaksud merupakan Barang Bukti (BB) dalam tindak pidana perjudian di Lahan kosong milik warga perbatasan Desa Talabiu dan Desa Padolo Kecamatan Palibelo.
Kegiatan sabung ayam tersebut di ketahui berdasarkan pengaduan melalui telpon dari tokoh agama Desa Talabiu yang di terima oleh anggota Bhabinkamtibmas dan Babinsa Talabiu kemudian Kapolsek Woha menyikapi dengan mengumpulkan anggota yang tugas piket langsung menuju lokasi bersama sama dengan para tokoh agama yang sudah menunggu di cabang Talabiu.
Setibanya di Lokasi ( TKP) Kapolsek dan Anggota , para tokoh agama serta Anggota Babinsa Talabiu langsung membubarkan aktivitas tersebut. Sayangnya, para pemain dan penonton berhasil melarikan diri.
Dalam operasi tersebut, aparat berhasil menyita beberapa BB. Sebut saja, 3 Ekor ayam aduan, 2 Buah Kandang ayam yang tebuat dari anyaman bambu, 1 Buah Gelanggang arena tempat adu ayam dan 1 Buah Bangku.
Seluruh barang bukti di bawa ke mako Polsek Woha guna di musnahkan.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S. IK melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan bahwa Polres Bima selalu berkomitmen tetap memberantas penyakit masyarakat termasuk kegiatan adu ayam.
Pihaknya,punenyampaikan ucapan terimakasih kasih kepada para tokoh agama dan anggota Babinsa Talabiu yang berperan dan bersinergi bersama Kepolisian ( Polsek Woha) yang telah melakukan pembubaran para pelaku judi sabung ayam di Desa Talabiu.(Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar