Baca Juga
Menjelang akhir Tahun, jajaran Polres Bima Kota terus menunjukan keberhasilan. Rabu (4/12/2019) ini, Anggota opsnal ( Buser) Sat Reskrim telah berhasil menangkap DPO pelaku Curanmor.
Pelaku yang ditangkap di Desa Ncera Kecamatan Belo itu berinisial ML als LM als BS, 20 tahun.
Berdasarkan informasi dari pihak kepolisian, Pelaku di tangkap berdasarkan laporan korban MUKHLIS BUDIANSYAH , 39 thn, wiraswasta, alamat Dusun Wangge Nae Desa Talabiu Kecamatan Woha.Atas laporan tanggal 21 Agustus 2019, Polisi bahkan telah mengeluarkan status DPO ( Daftar pencarian orang) dengan nomor : DPO /36 / IX /2019/ SAT RESKRIM.
Kapolres Bima AKBP GUNAWAN TRI HATMOYO S.IK melalui Kasubbag Humas IPTU HANAFI menjelaskan Modus pencurian yang dilakukan oleh pelaku yakni pelaku bersama temannya an.IMAM WAHYUDI (sdh di vonis) mencuri sepeda motor Honda Beat warna hitam milik korban yg sedang terparkir di halaman pekarangan rumah korban dekat pinggir jalan dgn menggunakan kunci T.
Di jelaskan juga bahwa penangkapan terhadap pelaku berdasarkan informasi yang di dapat oleh anggota bahwa DPO pelaku curanmor sedang berada di rumah kakaknya di Desa setempat.
Kemudian Anggota langsung meluncur ke lokasi dan menemukan pelaku sedang duduk di pinggir jalan gang depan rumah kakaknya setelah melihat anggota yang datang pelaku sempat loncat berniat melarikan diri namun anggota lebih dahulu dengan sigap meringkusnya sehingga pelaku terjatuh dan berhasil di tangkap tanpa ada perlawanan selanjutnya pelaku di bawa ke Mako Polres Bima guna proses lebih lanjut.(Yayan Dobim)
0 Komentar