Baca Juga
Beberapa hari terakhir ini, Dikbudpora Kabupaten Bima dihadapkan soal kondisi Gedung SDN Inpres Pela Kecamatan Monta. Sorotan hingga hujatan miring tidak hanya ditujukan ke Kepala Dinas (Kadis), melainkan juga Kepala Bidang (Kabid)Pendidikan Dasar Dinas setempat.
Menyikapi hal itu, Kabid, Nasaruddin,S.Pd,M.Pd dengan tegas mengatakan, sesungguhnya hal itu bukan karena Pemerintah tidak mau memperhatikan atau memperbaiki. Tetapi, lebih karena kelalaian pihak Sekolah yang tidak mengisi dengan baik Data Dapodik.
"Sementara, data Dapodik merupakan Dasar Penetapan utk mendapatkan bantuan Rehab dari Kemendikbud," kata Pejabat Eselon III asal Donggo tersebut pada www.bebek.co.id Rabu (4/12/2019).
Ia menjelaskan, berdasarkan petunjuk dari kementerian menyebutkan, untuk mendapatkan bantuan Rehab Dana DAK tingkat kerusakannya antara 30% - 49%. Sementara, tingkat kerusakan di SDN tersebut hanya 10 %.
"Kerusakanya hanya dibagian dinding,itupun sedikit. Jadi tingkat kerusakannya kurang lebih 10%, akibat tidak dirawat," terangnya.
Fakta itu sebutnya, diperkuat dengan hasil kroscek lapangan antara Dikdas bersama K-Uptd Monta. Jadi, Gedung yang tidak memiliki atap adalah Perumahan Guru.Bukan ruang kelas untuk KBM.
"Saya tegaskan lagi, intinya utk mendapatkan bantuan Rehab harus diperbaiki Data Dapodik.Sebab, yang menentukan adalah Direktorat melalui Dapodik bukan Dinas," tegasnya. (Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar