Baca Juga
Awal Tahun 2020 ini, Sat ResNarkoba Polres Bima Kota berhasil mengungkap kejahatan Narkoba. Tempat Kejadian Perkara (TKP) nya, di Dua Lokasi yakni Kelurahan Rabadompu Barat Kecamatan Raba dan Kelurahan Melayu Kecamatan Asakota Kota Bima.
Kapolres Bima Kota, AKBP. Haryo Tejo Wicaksono,S.Ik, SH mengungkapkan, dalam operasi Jum,at (17/01/2020) tersebut, Tim Opsnal ResNarkoba menangkap 5 terduga pengedar Narkoba jenis Shabu.
"Tiga di Raba Dompu Barat dan Dua di Melayu," ungkapnya.
Di TKP 1 lanjutnya, Tiga terduga pelaku berhasil ditangkap. Sebut saja, Kamaludin (24), Juraidin (29)dan Syarifudin (27). Sementara TKP 2, Dua orang yakni Arif Rahman Hakim (29) dan Irmansyah alias One (25).
"Mereka ditangkap sekitar pukul 15:00 Wita pada Dua TKP berbeda," tandasnya.
![]() |
Tiga Terduga Pelaku yang ditangkap Jum,at (17/01/2020) di Kelurahan Rabadompu Barat. |
Dari tangan pelaku sebutnya, sejumlah Barang Bukti (BB) diamankan. TKP 1, 5 Lembar plastik klip diduga berisi Sabu, 1 buah Bong, 1 buah Tabung Kaca, 1 buah Sumbu, 2 buah potongan pipet, 3 buah korek api gas,1 buah Dompet dan Uang Tunai Rp. 550 Ribu.
"Hasil introgasi awal terhadap Syarifudin , sabu tersebut diperoleh dari Arif. Team bergerak cepat menuju TKP 2 dan menangkap Arif," terangnya.
Ditangan tersangka Arif, team menyita BB 1 lembar plastik klip berisi sabu, 2 buah tabung kaca, 2 buah rangkaian Bong, 1 buah gunting, 3 bungkus plastik klip, 2 buah isolasi, 3 buah potongan pipet, 1 buah korek api gas, 2 buah HP, 1 buah buku tabungan bank NTB, 1 buah ATM BNI dan Uang Tunai Rp. 442 ribu.
"Sedangkan ditangan Irmansyah, team hanya mendapatkan 19 Butir Obat-obatan jenis TRIHEXYPENIDYL dan Uang Tunai Rp. 90 ribu," pungkasnya. (Anhar Donggo Sila)
0 Komentar