Baca Juga
Pengembalian uang negara Rp.159.180.000 karena terdakwa Arif Rahman bukan karena terdakwa, Arif Rahman ikut menikmati Uang KUR. Namun lebih karena Arif Rahman kooperatif atau bersedia bekerja sama dengan penegak hukum untuk membantu mengungkap fakta-fakta yang sebenarnya di persidangan.
"Pengembalian uang negara bukan berarti terdakwa Arif Rahman menikmatinya. Benar atau tidaknya Arif Rahman menikmati Uang KUR, itu tergantung putusan Pengadilan Tipikor. Lagipula itu sifatnya titipan," tegas Anhar Amanan selaku saksi pengembalian Uang Rp.159.180.000 pada Kejari.
Berdasarkan pengakuan Arif Rahman, Uang sebesar Rp.150 juta lebih yang sudah dikembalikan ke Jaksa sebenarnya bukan uang yang dinikmati oleh terdakwa. Melainkan uang untuk impas pinjaman kredit tersangka, Asrarudin sebelumnya. Impas dilakukan oleh Asrarudin agar dana kredit usaha rakyat (KUR) berikutnya Rp.450 juta dapat disetujui/cair.
"Itupun bukan Rp.159.180.000 seperti yang sudah dikembalikan oleh saudara kandung M.Azam. Tapi Rp.100 juta, perlu saya tegaskan, uang Rp.100 juta dari tersangka Asrarudin bukan dinikmati oleh Arif Rahman untuk kepentingan pribadinya.Namun untuk membayar atau impas kredit tersangka Asrarudin sebelumnya," tegasnya.
Untuk diketahui oleh publik, titipan uang yang diatur dalam pasal 4 UU Tipikor tidak bisa menghapuskan pidana korupsi, tetapi hanya dapat menjadi faktor yang meringankan hukuman jika dikembalikan sebelum putusan pengadilan tingkat pertama diucapkan. Namun, jika pengembalian dilakukan setelah putusan inkrah, pengembalian tersebut tidak akan memengaruhi pidana yang telah dijatuhkan. Pengadilan Tipikor akan tetap memeriksa bukti-bukti untuk membuktikan adanya kerugian negara dan pidana korupsi yang dilakukan oleh terdakwa.
Alasan titipan uang tidak bisa menghapus pidana, Pasal 4 UU Tipikor: menegaskan bahwa pengembalian kerugian keuangan negara tidak menghapus pidana, melainkan hanya dapat menjadi pertimbangan keringanan hukuman.
#Anhar Amanan#
0 Komentar