Baca Juga
Kapolsek Woha,Iptu Edy Prayitno bersama personilnya menangkap Tiga Pengangguran. Ketiganya adalah MR warga Desa Dadibou, SJ dan FZ Desa Samili.
![]() |
Terduga pelaku pencurian mesin pompa air saat digelandang ke Polsek Woha Kamis (16/01/2020). |
Terduga pelaku ditangkap Kamis (16/01/2020) atas dugaan pencurian Mesin Pompa Air Merk Tiger 5 PK milik Ahmad Yusuf (63) warga Desa Samili.
Kapolres Bima,AKBP.Gunawan Tri Hatmoyo,S.Ik melalui Kasubag Humas AKP.Hanafi mengungkapkan, tindak pidana pencurian terjadi Senin (13/01/2020) sekitar pukul 23:30 Wita. TKP-nya, di Rumah korban.
"Terduga pelaku mencuri barang milik korban di Rumahnya," ungkapnya.
Berdasarkan keterangan korban lanjut Hanafi, kejadian itu berawal ketika korban hendak melakukan aktifitas penyedotan air untuk kebutuhan Rumah Tangga dengan menggunakan mesin pompa air. Tetapi mesin yang disimpan di kolong Rumahnya sudah tidak ada (hilang).
'"Dia (korban) kaget lantaran mesin miliknya sudah tidak ada lagi ditempat penyimpanan," bebernya.
Usaha untuk mencari tahu siapa yang mencuri mesin pun dilakukan. Hasilnya, korban mendapat informasi kalau mesinnya diduga diambil oleh terduga pelaku.
""Atas kejadian itu, korban melaporkan ke Polsek Woha Kamis (16/01/2020) sekitar pukul 10:00 Wita. Menindaklanjuti laporan itu, polisi bergerak cepat.Hasilnya para terduga pelaku berhasil ditangkap. Saat ini, pelaku tengah diamankan di Rutan Polsek setempat," pungkasnya.,(Anhar Donggo - Sila)
0 Komentar