BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Dua Bulan, 909 Pengendara Terjaring Razia

Baca Juga


Kasat Lantas Polres Bima Kota, Iptu,Risqi Ardian,S.Ik

Kota Bima. -  Dalam Dua Bulan ini, tercatat sebanyak 909 pengendara yang  melakukan pelanggaran Lalu Lintas terjaring razia. Jumlah pelanggar yang ditilang tersebut, terjaring lewat razia rutin mulai bulan Januari lalu, hingga  Selasa (25/2) tahun 2020. 
Ratusan pelanggar yang ditahan itu, terdiri dari kendaraan roda dua dan roda empat. Setiap pelanggar diberikan surat tilang dan  SIM, STNK bahkan kendaraannya ditahan.

Kepala Satuan Lalu Lintas (Kasat Lantas) Polres Bima Kota, Iptu Risqi Ardian STK mengungkapkan, dari jumlah itu terdapat 386 lembar yang ditilang dan ditahan SiM-nya.Sedangkan, pelanggar yang ditahan STNK yakni sebanyak 421 lembar.

"Kami tahan kendaraan roda dua sebanyak 94 unit dan roda empat hanya delapan unit," ungkap pria yang biasa disapa Risqi di ruang kerjanya kemarin.

Diakuinya, pelanggaran lalu lintas di Bima masih tinggi. Alasannya, karena setiap  operasi, baik itu operasi gabungan maupun kegiatan rutinitas pagi, masih banyak  ditemukan pelanggaran.

Seperti lanjut Risqi, pengendara yang tidak memakai helm, tidak bawa kelengkapan surat kendaraan dan pengendara yang tidak lengkap fisik kendaraan.

"Kami rutin lakukan razia di berbagai titik di Kota Bima. Kadang kami lakukan setiap hari, bahkan dua sampai tiga kali sehari. Sayangnya, masih saja kami temukan pengendara melanggar" aku dia. 

Razia yang dilakukan terus menerus itu jelas dia, bukan hanya dilakukan di Bima saja. Tapi juga diseluruh indonesia. Katanya, hal ini dalam menindaklanjuti  perintah  Polda NTB. 

Selain menindak lanjuti perintah itu sebutnya, pun dilakukan apabila ada laporan tentang kehilangan motor. Lewat operasi itu  juga membantu dalam meringankan kerja Unit Sat Reskrim.

"Selain mendidik masyarakat untuk patuh lalu lintas, kegiatan kami juga dapat membantu kerja Sat Reskrim. Seperti motor bodong, begitu kami temukan langsung koordinasikan dengan mereka. Dan kami serahkan Barang Bukti (BB) itu untuk diproses lebih lanjut lagi," ujarnya.

Ia menghimbau agar masyarakat yang mengalami kehilangan motor, untuk segera melapor ke kantor Kepolisian.

"Kami tetap akan mengembalikan sama pemiliknya, dengan catatan mereka (Pemilik Red) harus ada surat dan legalitas sebagai pendukung kepemilikan," pungkasnya. (Yayan Dobim)

Posting Komentar

0 Komentar