BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

BM dan AM Dituntut 6 Bulan Penjara

Baca Juga

M.Ikhwanul,SH
Kasus penghinaan oleh pemilik Akun FB BM terhadap eks Kapolres Bima Kota, AKBP.Erwin dan Bupati Bima,Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE, perlahan-lahan menuai titik terang. Bahkan, sudah masuk pada agenda Tuntutan. Begitupun, dengan dugaan penghinaan pemilik Akun FB,AM  terhadap Walikota Bima, HM.Lutfi, Iskandar,SE.

BM dan AM masing-masing dituntut 6 Bulan Penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Raba Bima. Hal itu dilakukan Senin 2 Maret 2020 kemarin.

“Sudah masuk agenda tuntutan, mereka masing-masing dituntut 6 Bulan Penjara,” ungkap Kepala Kejaksaan Negeri Raba Bima melalui Kasi Intelejen, M.Ikhwanul,SH pada media online ini.

Jika mengacu pada aturan hukum atau pasal yang berlaku, kasus semacam itu maksimal  4 Tahun Penjara. Faktanya, tuntutan jauh lebih rendah dari pasal yang diterapkan, 6 Bulan Penjara dari 4 Tahun penjara.

Menanggapi hal itu, Ikhwan mengaku tuntutan bukan dari Kejari Raba Bima melainkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB).

“Memang rendah, tapi kami di kejari hanya membaca sesuai tuntutan dari Kejati. Kalau berdasarkan pasal  ancamanya maksimal 4 Tahun penjara,” akunya.

Jika tuntutannya sudah dilakukan, lantas kapan jadwal persidanganya di Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima. Menjawab pertanyaan itu,  ia menyebutkan untuk jadwal persidanganya akan dilaksanakan Senin pecan depan. 

“Insya Allah sidang akan digelar Senin depan,” terang Putra kelahiran Bima yang dikenal sangat dekat dengan sejumlah kalangan tersebut.

Untuk diketahui public, dugaan penghinaan terhadap Walikota Bima, mantan Kapolres Bima Kota dan Bupati dilakukan oleh BM dan AM melalui postingan status FB-nya. Tak terima dengan tindakan kedua pemilik akun FB tersebut, Tiga orang penting tersebut menempuh jalur hukum dengan melaporkan keduanya.

Hingga saat ini, beberapa saksi dalam kasus tersebut sudah diambil keterangan bahkan sudah didengar kesaksianya di PN Raba Bima. Baik Bupati Bima maupun Walikota Bima. Selanjutnya, PN akan menggelar persidangan dengan agenda pembelaan baik BM maupun AM. (Anhar Donggo – Sila)

Posting Komentar

0 Komentar