Baca Juga
Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap Kejahatan Narkoba di Desa Sakuru Kecamatan Monta Kabupaten Bima. Dalam operasi itu, Polisi menangkap ND (31), oknum Wiraswasta berikut Barang Bukti (BB) Narkoba jenis Shabu-shabu 1,14 Gram.
![]() |
Barang Bukti (BB) di Desa Sakura Kecamatan Monta |
Penangkapan dilakukan Rabu (18/3/2020) sekitar pukul 21 : 40 WITA di RT. 06 Rw. 02 Desa setempat.
Kapolres Bima,AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo,S.Ik melalui Kasubag Humas,AKP. Hanafi mengungkap kan, terduga pelaku merupakan warga Adipura Rt 01 Rw 01 Kelurahan Rontu Kecamatan Raba Kota Bima.
"Dari tangan ND, juga berhasil diamankan Barang Bukti. Sebut saja, 1 Poket Narkotika Jenis Shabu Bruto 1,38 Gram dan Netto 1,14 Gram serta 1 unit Hanphone Samsung Putih," ungkapnya.
Ia menceritakan kronologis kejadian, sebelumnya anggota opsnal Sat Resnarkoba menerima informasi dari masyarakat bahwa terindikasi adanya tindak pidana penyalahgunaan Narkotika Jenis Shabu di Desa Sakuru Kec. Monta Kab. Bima.
kemudian Kasat Resnarkoba IPTU WAHYUDDIN memimpin anggotanya langsung mendatangi TKP untuk melakukan penangkapan dan berdasarkan informasi bahwa target tersebut sedang berada didalam rumah bersama satu orang temannya.
Sesampainya di TKP anggota segera mengamankan tersangka dan melakukan penggeledahan badan dan rumah tersangka dan ditemukan 1 buah bungkus rokok berwarna emas tergeletak dilantai samping pintu masuk yg didalam nya berisi 1 poket shabu. Selanjutnya terduga pelaku beserta Barang Bukti di bawa ke Polres Bima untuk di lakukan penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. (Yhayan Dobim)
0 Komentar