Baca Juga
Bola panas seputar kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp. 26 Miliar di Kabupaten Bima, terus bergulir. Kini giliran MAH, Direktur PT. BBS yang angkat bicara.
![]() |
Dirut PT.BBS Saat Diwawancara Wartawan. |
MAH secara gamblang membeberkan dugaan kejahatan SDM, oknum PD.Wawo dan juga EK, pemilik Koperasi ASB. Baik soal kunci gudang maupun praktek dugaan mencari keuntungan pada Bantuan sosial (Bansos) berupa Sembilan Bahan Pokok (Sembako) tersebut.
MAH mengakui jika kunci Gudang dititipkan oleh EK kepadanya. Tapi hanya satu kunci, sementara satunya lagi dipegang EK.
"Saya pegang kunci cuma Dua Minggu, setelah itu saya serahkan pada SD. Selama kunci di tangan saya, semua barang utuh," akunya pada Wartawan Sabtu (14/3).
Ia membeberkan bantuan sosial yang menghabiskan Uang Negara Rp.26 M tersebut diduga kuat dijual oleh EK dan SD. Bantuan seperti Beras dan Daging Ayam diduga dijual dengan harga murah. Bahkan, dirinya dimintai bantuan untuk memasarkan.
"Saya hanya membantu memasarkan, itu atas permintaan EK. Puluhan Ton daging ayam yang dititipkan di salah satu gudang habis terjual. Saya memiliki bukti berupa kwitansi dan foto penyetoran uang hasil penjualan," bebernya.
Tak hanya itu, sebagian besar bantuan yang dikirim PT.Green diduga dimanfaatkan untuk kegiatan pasar murah PD. Wawo disejumlah titik di Kabupaten Bima. Bahkan, tertera logo Bansos dalam giat usaha Perusahaan Daerah tersebut.
"Ini barang jumlah banyak. Tidak mungkin hilang begitu saja. Jelas ada situasi yang terjadi dalam proses kerjasama ini. Bahkan hampir setiap saat, Oknum Direktur ada dilokasi gudang," ungkapnya.
MAH tantang EK untuk melaporkannya di Institusi penegak hukum. Menurutnya, hanya lembaga hukum yang bisa membuktikan siapa sesungguhnya yang melakukan perbuatan tersebut.
"Saya atau Ibu EK bisa saja saling menuding dan menyebut nama siapapun terkait polemik barang itu. Tapi itu tidak memiliki efek dan sama halnya mencemarkan nama baik. Maka dari itu, lewat media ini saya tantang Ibu EK untuk laporkan ke meja hukum. Saya siap kooperatif," tantangnya.
MAH juga membantah isu yang beredar di Medsos terkait Perusahaan miliknya PT. BBS ikut menjual barang bantuan tersebut. Ia menegaskan, PT. Green. PT. BBS didirikannya pada bulan Juni 2020. Sementara, barang milik PT. Green di Bima habis pada bulan Mei 2020 lalu.
"itu opini sesat dan tidak sesuai fakta terjadi. Saya tegaskan, saat itu saya membantu memasarkan barang bukan atas nama perusahaan (PT.BBS). Lagipula, Perusahaan saya saat itu belum didirikan. Logikanya, bagaimana mungkin perusahaan saya menjual bantuan tersebut. Sedangkan, perusahaan saya didirikan Juni 2020, stok habis pada Mei 2029," tegasnya lagi.
Bahkan untuk membuktikan dirinya tidak terlibat, MAH menunjukan sejumlah bukti chat dirinya dengan pihak PT. Green Baru-baru ini.
"Kalau saya terlibat, tidak mungkin pihak PT. Green intens melakukan komunikasi dengan saya," pungkasnya.
---Anhar Donggo-Sila---
0 Komentar