BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Diduga Sebar Hoaks, Al-Imran Pengacara Dipolisikan

Baca Juga

Foto Saat BAKAR Melapor Al Imran, SH di SPKT Polres Bima Kota



Al Imran, SH salah seorang Pengacara di Bima secara resmi dilaporkan ke Polisi oleh Barisan Kekuatan Rakyat (BAKAR).


Laporan tersebut dimasukan  Tanggal 02 Februari 2022 di Polres Bima Kota dengan Nomor Aduan : ADUAN/K/94/II/2022/NTB/RES BIMA KOTA.


Al Imran dipolisikan karena dugaan menyebarkan informasi Hoaks terkait penggunaan Dana Covid -19 oleh Pemerintah Kota (Pemkot) Bima.


Ketua BAKAR, Ruslan kepada Wartawan mengatakan, dugaan penyebaran berita bohong melalui Media Sosial (Medsos).


"Dia posting lewat akun Facebook (FB) ADV-Al Imran pada Hari Senin, 31 Januari 2022 Pukul 14:25 Wita," ungkap Ruslan Rabu (2/2) di Polres Bima Kota.


Ruslan membeberkan, bentuk dugaan informasi Hoaks oleh Al Imran seperti Rencana Anggaran Belanja (RAB) Covid-19 yang tidak sesuai dengan fakta.


"RAB yang dia (Al Imran) dapatkan tidak sesuai dengan RAB yang ada di Pemkot. Misalnya untuk pembelian Tiang Infus, harga di RAB nya terlapor Rp.4,3 juta. Sementara dalam RAB Pemkot hanya Rp.750 ribu," bebernya.


Atas laporan tersebut, pihaknya berharap kepada kepolisian untuk menindaklanjuti secepatnya. 


"Selain itu, kami juga meminta polisi memanggil yang bersangkutan untuk dilakukan pemeriksaan," pintanya.


---Anhar Donggo Sila---

Posting Komentar

0 Komentar