Baca Juga
Kabag Humas dan Protokol Pemkab Bima,Suryadin,M.Si,SS |
Sorotan soal Penggunaan APBD Kabupaten Bima Tahun Anggaran 2022 untuk Pengadaan Kendaraan Dinas (Randis) Bupati Bima dan Wabup Bima, terus berlanjut.
Bahkan, ada Anggota DPRD yang menganggap "siluman", karena tidak ada pembahasan ditingkat Dewan.
Menanggapi hal itu, Pemkab Bima melalui Kabag Humas dan Protokol, Suryadin,M.Si,SS menegaskan, alokasi APBD untuk pengadaan Randis Bupati dan Wabup sudah disahkan dalam sidang Paripurna DPRD.
"Artinya, sudah disetujui dan tercantum dalam dokumen Anggaran Pendapatan Dan Belanja Daerah (APBD)," tegasnya.
Tak hanya itu lanjutnya, termasuk untuk semua pengadaan barang dan jasa. Intinya, ada dalam pos belanja kendaraan dinas operasional kepala daerah dan wakil kepala daerah pada Bagian Umum Setda.
"Itu semua sudah diinput dalam Sistem Informasi Pembangunan Daerah (SIPD) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) yang diusulkan pada tahun 2021," terangnya.
Dijelaskannya, draft APBD merupakan penjabaran Kebijakan Umum Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang lahir setelah melalui serangkaian pembahasan.
"Baik pada tingkat Fraksi maupun Komisi yang juga anggota Fraksi-fraksi DPRD," jelasnya.
Draft APBD sesuai KUA- PPAS tersebut dibahas dalam serangkaian rapat-rapat Badan Anggaran (Banggar) yang terdiri dari unsur eksekutif melalui Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dan unsur Komisi yang merupakan wakil dari Fraksi-fraksi
Selanjutnya, Raperda APBD dievaluasi oleh Pemerintah Provinsi NTB yang dihadiri TAPD dan anggota Banggar, setelah penyelarasan di tingkat provinsi dokumen APBD tersebut dibahas dalam Rapat Paripurna untuk disetujui bersama.
"Jadi pada prinsipnya, dokumen APBD merupakan hasil pembahasan dan keputusan bersama antara eksekutif dan legislatif yang dibahas melalui mekanisme yang telah ditetapkan oleh DPRD," imbuhnya.
"Jadi jika ada anggapan anggaran tersebut "siluman", itu mustahil. Sebab, sudah melewati semua mekanisme yang telah ditetapkan bersama oleh Legislatif dan eksekutif," sebutnya.
Berkaitan dengan pengadaan kendaraan operasional tersebut perlu disampaikan bahwa pada Tahun Anggaran 2022 dilakukan pengadaan 2 unit kendaraan dinas untuk dua OPD baru dan 2 Unit untuk Pimpinan daerah.
Pengadaan tersebut merupakan kebutuhan Pemerintah Daerah yang terakhir dilakukan pada lima tahun lalu, pada periode pertama kepemimpinan pasangan Indah Dhamayanti Putri dan H Dahlan M Noer.
"Kebutuhan pengadaan tersebut disamping untuk operasional Pimpinan daerah juga akan digunakan bagi tamu VIP dan VVIP pemerintah daerah yang melakukan Kunjungan kedinasan," tandasnya.
Ia menambahkan, urgensi pengadaan mobil dinas ini penting dilakukan. Karena mengingat luas wilayah Kabupaten Bima, dengan jumlah kecamatan yang banyak.
"Ditambah lagi dengan kondisi geografis pegunungan, tentu membutuhkan kendaraan dinas yang dapat diandalkan menjelajahi medan beberapa kecamatan yang sulit sekalipun," pungkasnya.
---Anhar Donggo Sila---
0 Komentar