Baca Juga
![]() |
Foto Anggota Polsek Soromandi dan Terduga Pelaku Berikut BB |
Mereka masing-masing berinisial RY (22 Tahun), AR (18 Tahun) dan ML (15 Tahun).
Terduga pelaku diamankan pada Kamis Tanggal 4 Agustus 2022 pukul 21.50 wita.
Ketiga nya diamankan karena mencuri Mesin Air Merk Honda WB30XN, milik Korban, Fahrul (40 tahun) ,Petani asal Desa Ngali Kecamatan Belo.
Terduga pelaku mencuri barang bukti milik korban Rabu 03 Agustus 2022 pukul 02:30 Wita. Lokasinya, di Sawah So Dusun Lia Desa Punti.
Adapun Barang bukti yang diamankan yaitu satu Yunit Mesin Air Merk Honda dengan harga Rp. 5.000.000 (lima juta rupiah).
Situasi pasca kejadian tersebut di Dusun Lia Desa Punti untuk sementara masih terpantau aman dan terkendali. (Anhar Donggo Sila)
0 Komentar