BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

4 Pembunuh Anggota Pol PP Dijerat Pasal 340,Ancaman 20 Tahun Penjara..,

Baca Juga

Foto Saat Aksi Demonstrasi Berlangsung di Depan Kantor Polres Bima Senin (6/3/2023). 


Koalisi LSM LKPM dan Latskar  NTB bersama Puluhan massa dari Desa Tolouwi Kecamatan Monta Kabupaten Bima menggelar demonstrasi di depan Polres Bima. 


Pada aksi yang berlangsung Senin (06/03/2023) ini, massa menuntut hukuman mati untuk Empat terduga pelaku pembunuhan Anggota Polisi Pamong Praja (Pol PP). 


Tuntutan hukuman mati terhadap empat terduga pelaku menyusul dugaan pembantaian dan pembunuhan berencana.


Hal itu disampaikan Jenderal Lapangan (Korlap),  Ardiansyah, S. Sos saat aksi demonstrasi didepan Polres Bima. 


Pada kesempatan itu, massa yang tergabung dalam koalisi LSM LKPM dan LATSKAR NTB menyatakan sikap. Meminta kepada penyidik polres bima agar melakukan penentuan pasal dan penegakkan hukum sesuai dengan pasal 338,339 dan pasal 340. Pasal tersebut berbunyi barang siapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan rencana (moord) dengan pidana seumur hidup atau selama waktu tertentu paling lama 20 Tahun Penjara. 


Selain itu, mendesak penyidik polres bima agar empat pelaku dijerat dengan pasal pembunuhan berencana karena dengan seksama melakukan pembunuhan. 


Massa pun mendesak penyidik polres bima membongkar otak actor dibalik pembunuhan berencana tersebut karena indikasi kuat ada dalang dibalik pembunuhan tersebut. 


Terakhir, apabila tuntutan kami tidak diindahkan maka kami akan melakukan aksi besar-besaran di polres bima. 


Aksi demonstrasi ditanggapi oleh Kapolres Bima, AKBP Haryanto SIK melalui Kabag Ops, Kompol Herman SH dan Kasat Reskrim, AKP. Masdidin, SH. 


Dihadapan massa, pihak polres bima dengan tegas menyatakan, empat terduga pelaku pembununan dijerat dengan pasal 340 dengan ancaman hukuman 20 Tahun penjara atau penjara seumur hidup. 


Penetapan pasal pembunuhan berencana tersebut sesuai dengan perbuatan para terduga pelaku. Jadi, bukan atas dasar tekanan atau desakan dari pihak manapun. 


---Anhar Donggo Sila---




Posting Komentar

0 Komentar