BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Kasus Seleksi PPPK Terus Bergulir, Pemkab Bima Sikapi Sanggahan Nurfajri Rahmah

Baca Juga

Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin. 

Persoalan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Penjanjian Kerja (PPPK) Kabupaten Bima Tahun 2022 lalu, terus bergulir. Mulai dari tingkat Kabupaten Bima hingga ke Badan Kepegawaian Nasional (BKN) RI. 

Bahkan berbuntut pada proses hukum,  karena salah seorang peserta PPPK Farmasi Kesehatan, Nurfajri Rahmah melaporkan Badan Kepegawain Daerah (BKD) Kabupaten Bima ke Polda NTB. 

Aduan Nutfajri Rahmah lantaran tidak terima (keberatan) atas hasil seleksi PPPK yang diduga kuat telah terjadi kecurangan. Antara lain terkait masa kerja dan nilai yang diperoleh saat tes PPPK berlangsung. 

Menyikapi hal itu, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bima pun bereaksi. Bentuknya, melakukan pertemuan di BKD dengan melibatkan peserta seleksi PPPK, Nurfajri Rahmah. 

"Tapi saat pertemuan itu, pihak Nurfajrin Rahmah masih belum terima dengan penjelasan BKD," kata Kabag Humas dan Protokol Setda Kabupaten Bima, Suryadin pada Media online www.bebek.top.

Reaksi Nurfajrin Rahmah atas dugaan kecurangan pada rekrutmen PPPK  berlanjut, sanggahan sekaligus aduan pun dilakukan sampai ke BKN. 

Sanggahan itu kembali disikapi oleh pemkab bima dengan mengadakan  audiens bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi RI, BKN RI, Menteri Kesehatan RI dan peserta PPPK. 

'InsyaAllah, akan digelar pada Senin, 6 Maret 2023, lokasinya di Ruang Rapat Utama Bupati Bima. Undangannya bahkan sudah beredar, audiens tersebut untuk menjelaskan secara teknis terkait seleksi PPPK farmasi kesehatan," kata Suryadin via Handphone  Sabtu (3/3/2023). 

Jadi, pertemuan awal di BKD dan audiens bersama merupakan bentuk keseriusan   pemkab bima menyikapi sanggahan peserta Nurfajri Rahmah. 

"Ini merupakan inisiatif pemkab bima, mengingat penjelasan BKD belum bisa diterima. Jadi  biar BKN, Menkes dan Menteri Pendayagunaan Aparatur dan Reformasi Birokrasi yang menjelaskannya," tandasnya. 

Menurutnya, sanggahan Nurfajri Rahmah dapat menghambat pengurusan berkas PPPK lain."Tentu menghambat karena berkas diurus secara kolektif," terangnya. 

Suryadin menegaskan terkait laporan ke Polda NTB, diserahkan sepenuhnya pada proses hukum. 

"Tidak jadi masalah, itu haknya sebagai Warga Negara Indonesia. Soal siapa yang terlibat, kita tunggu saja hasil penyelidikan dan penyidikan Aparat Penegak Hukum," tegasnya. 

---Anhar Donggo Sila---


Posting Komentar

0 Komentar