Baca Juga
Oleh : Anhar Amanan
Dugaan kejahatan pada Bank tergolong sulit dibongkar, karena terkesan tertutup dengan berbagai dalil. Termasuk pada Media Massa. Namun kejahatan terselubung tidak mungkin selamanya ditutupi, suatu saat, akan terungkap juga.
Faktanya, dugaan kejahatan perbankan satu per satu berhasil terbongkar. Buktinya, sebanyak Empat Bank di Bima terjerat hukum, ada yang terlibat dugaan Tindak Pidana Korupsi dana ada pula tindak pidana penipuan dan atau penggelapan uang tabungan nasabah.
Empat bank yang terjerat masalah hukum yakni PT.BSI Kantor Cabang Bima, BNI Cabang Bima, PT Bank Mandiri Cabang Bima dan PT Bank BRI Tawali dan Bolo.
PT BSI KCP Bima terlibat kasus korupsi KUR hingga merugikan Keuangan Negara Rp.9,5 Miliar. Kejari Bima menetapkan Empat Tersangka. Para tersangka sedang menjalani penahanan di Rutan Bima dengan status titipian Kejari.
Empat tersangka adalah Perwakilan Usaha Mikro Pegawai berinisial DI; Offtaker/Avalist berinisial R alias B; dan DA selaku Offtaker/Avalist.
Sementara dugaan korupsi BNI KCP Woha Rp.425 Juta, Kejari telah menetapkan Dua tersangka masing-masing berinisial AR dan AS. Hanya saja, baru tersangka AR yang menjalani penahanan, sementara tersangka AS hingga saat ini masih menjadi buronan atau Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kejari juga sedang serius menangani dugaan korupsi pada PT.Bank Mandiri Cabang Bima senilai Puluhan Miliar dan dugaan korupsi pada PT BRI Tawali dan BRI Bolo. Bedanya, dugaan korupsi PT Bank Mandiri sudah naik tahap Penyidikan, sedangkan kasus BRI Tawali dan BRI Bolo masih tahap Penyelidikan.
Dugaan korupsi yang merugikan Negara tidak hanya ditangani Kejaksaan, pun oleh unit Tipikor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Sebut saja, kasus korupsi dana KUR pada BNI Cabang Bima. Berdasarkan hasil audit BPKP Perwakilan NTB, dugaan korupsi tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara hingga mencapai Rp.39 M. Setelah mengantongi hasil kerugian keuangan negara, penyidik tipikor menetapkan sebanyak 9 tersangka.
Para tersangka masing-masing inisial MA, D, IM, D, EH, I, IS, MI dan SR. Mereka ada yang berperan sebagai Pejabat Perbankan dan collection agent atau koordinator yang mengumpulkan nama penerima dana KUR.
Peran tersangka koordinator adalah mantan anggota Dewan dan juga anggota Dewan yang masih menjabat di Lembaga Legislatif.
Praktek kejahatan pada perbankan tergolong sulit terdeteksi. Jantje Bambang , pemerhati hukum perbankan dari Jantje & Associates Law Office dalam artikelnya menyebut, kecurangan atau ekstremnya kejahatan perbankan terselubung menjadi fenomena yang semakin terpengaruh di Indonesia. Di tengah perkembangan teknologi keuangan dan meningkatnya digitalisasi, kejahatan ini berkembang dengan pola yang semakin kompleks dan sulit dideteksi. Modus operandi yang melibatkan aktor internal bank, pelaku eksternal, hingga kejahatan siber menempatkan nasabah dan industri perbankan pada risiko besar. Fakta-fakta di mengungkapkan pentingnya penguatan regulasi, peningkatan pengawasan, dan kolaborasi lintas sektor dalam upaya memberikan ancaman ini.
Jantje Bambang secara terang-terangan membeberkan, kejahatan ini sering kali memanfaatkan kurangnya kontrol internal serta lemahnya penerapan teknologi keamanan pada sistem perbankan.
0 Komentar