Baca Juga
![]() |
Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH |
Tim opsnal Resnarkoba mengungkap kasus narkotika di Desa Sai pada Minggu 21 September 2025. Dua terduga pelaku berhasil ditangkap dengan Barang Bukti Sabu seberat 2,54 Gram. Keduanya masing-masing berinisial AF (30) dan JT (45).
Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo.,S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah SH menyampaikan, AF ditangkap di gubuk milik iparnya yang berlokasi di Desa Sai Kecamatan Soromandi, sedangkan JT ditangkap di Rumah milik Adi.
Hanya saja di TKP 2, tim tidak menemukan barang bukti (nihil) dan hanya berhasil menangkap satu terduga pelaku, JT.
Sementara pengungkapan di Desa Tambe berlangsung 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Satu terduga pelaku inisial MY (45) ditangkap beserta sejumlah barang bukti termasuk diantaranya narkotika jenis sabu seberat 9,72 Gram.
Di Desa Tambe, tim juga menyita sejumlah Barang Bukti. Sebut saja, 30 (tiga puluh) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu bersama plastik pembungkus dengan berat bruto/berat kotor 9,72 (sembula koma tujuh dua) gram dengan rincian, 30(tiga puluh) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram. 30 (tiga puluh) lembar plastik klip pembungkus berat bersih 7,20 (tujuh koma dua nol) gram. 5(lima) batang sedotan, 1(satu) tutupan bong, 1(satu) buah alat hisap bong, 1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah sumbu cair penghantar api, 1(satu) buah kaca silinder, 1(satu) buah isolasi, 1(satu) buah kotak warna putih,1(satu) buah dompet , 2(dua) bungkus klip kosong, 2(dua) buah klip kosong, 1(saru) unit Handphone android dan Uang tunai Rp.2.150.000.
0 Komentar