BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Akhir September, Polres Bima Ungkap Kasus Narkoba di Sai & Tambe

Baca Juga

Kasat Resnarkoba Polres Bima, Iptu Fardiansyah SH


BIMA - Menjelang akhir Bulan September 2025, Sat Resnarkoba Polres Bima berhasil mengungkap kasus dugaan penyalahgunaan dan peredaran Narkotika jenis Sabu di Dua Desa. Sebut saja di Desa Sai Kecamatan Soromandi dan Desa Tambe Kecamatan Bolo.

Tim opsnal Resnarkoba mengungkap  kasus narkotika di Desa Sai pada Minggu  21 September 2025.  Dua terduga pelaku berhasil ditangkap dengan  Barang Bukti Sabu seberat 2,54 Gram. Keduanya masing-masing berinisial AF (30) dan JT (45).

Kapolres Bima, AKBP Eko Sutomo.,S.I.K., M.I.K melalui Kasat Resnarkoba, Iptu Fardiansyah SH menyampaikan, AF  ditangkap di gubuk milik iparnya yang berlokasi di Desa Sai Kecamatan Soromandi, sedangkan JT ditangkap di Rumah milik Adi.

Di TKP 1, tim opsnal berhasil menyita sejumlah barang bukti (BB). Seperti  4 (empat) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu bersama plastik pembungkus dengan berat bruto/berat kotor 2,54 (dua koma lima empat) gram dengan rincian, 4(empat) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih (netto) 1,74 (satu koma tujuh empat) gram.
4 (empat) lembar plastik klip pembungkus dengan berat bersih (netto) 0,84 (nol koma delapan empat) gram.
Selain itu, juga terdapat barang bukti lain yakni 1(satu) bungkusan rokok sampoerna mild, 1(satu) lembar klip kosong, 6(enam) bungkus klip kosong,  4(empat) batang sedotan, 1(satu) buah kaca silinder, 1(satu) lembar tisu, 1(satu) buah tutupan bong, 1(satu) buah kotak warna hitam, 1(satu) buah dompet kecil, 1(satu) buah korek api gas, 1(satu) unit sepeda motor scoopy warna merah, 2(dua) buah plastik kresek, 1(satu) unit handphone android warna hitam.

Hanya saja di TKP 2, tim tidak menemukan barang bukti (nihil) dan hanya berhasil menangkap satu terduga pelaku, JT.

Sementara pengungkapan di Desa Tambe berlangsung 29 September 2025 sekitar pukul 21.00 Wita. Satu terduga pelaku inisial MY (45) ditangkap beserta sejumlah barang bukti termasuk diantaranya narkotika jenis sabu seberat  9,72 Gram.

Di Desa Tambe, tim juga menyita sejumlah Barang Bukti. Sebut saja, 30 (tiga puluh) poket bening berisi kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu bersama plastik pembungkus dengan berat bruto/berat kotor 9,72 (sembula koma tujuh dua) gram dengan rincian, 30(tiga puluh) poket kristal putih yang diduga narkotika jenis shabu dengan berat bersih 2,52 (dua koma lima dua) gram. 30 (tiga puluh) lembar plastik klip pembungkus berat bersih 7,20 (tujuh koma dua nol) gram. 5(lima) batang sedotan, 1(satu) tutupan bong,  1(satu) buah alat hisap bong, 1(satu) buah korek api gas, 2(dua) buah sumbu cair penghantar api, 1(satu) buah kaca silinder, 1(satu) buah isolasi, 1(satu) buah kotak warna putih,1(satu) buah dompet , 2(dua) bungkus klip kosong, 2(dua) buah klip kosong, 1(saru) unit Handphone android   dan Uang tunai Rp.2.150.000.


#Anhar Amanan#




Posting Komentar

0 Komentar