Baca Juga
Kepala Dinas Kominfotik, Muh. Hasyim
KOTA BIMA - Tahapan persiapan
penyaluran Program Keluarga Harapan (PKH) Daerah yang merupakan salah satu
visi-misi Wali Kota Bima dan Wakil Wali Kota Bima, saat ini Pemerintah Kota
Bima telah menerbitkan Peraturan Wali Kota sebagai landasan hukum PKH Daerah.
Terbitnya Perwali ini telah melewati serangkaian proses panjang dan mendapat
persetujuan dari pusat dan Biro Hukum Pemprov NTB.
Hal itu
disampaikan Kepala Dinas Kominfotik, Muh. Hasyim diruang kerjanya setelah
berkoordinasi dengan Dinas Sosial Kota Bima, pada Rabu siang (1/10/2025).
Jubir Pemkot
Bima ini mengungkapkan, tahapan selanjutnya yakni sosialisasi dengan perangkat
RT/RW tiap kelurahan dalam rangka memastikan data calon penerima manfaat PKH
Daerah betul-betul valid. Ia menegaskan, PKH Daerah ini akan diperuntukkan bagi
masyarakat rentan yang tidak tersentuh bantuan sosial dari pemerintah pusat,
khususnya bagi lansia dan disabilitas.
"Hiingga
saat ini, berdasarkan usulan dari Lurah kerjasama dengan RT/RW tiap kelurahan,
ada sebanyak 6.955 usulan yang masuk. Namun data ini masih diolah sesuai jumlah
penerima tahap pertama sebanyak 1.200. Dari data yang diusulkan ini, masih
terdapat data yang menerima bansos pusat, seperti BPNT, PKH, dan lainnya, ini
yang perlu dilakukan verval lanjutan," ungkap Hasyim.
Ia menambahkan,
prioritas kepala daerah yang akan menerima PKH Daerah ini yakni khusus bagi
lansia dan disabilitas. Nantinya, data usulan dari kelurahan akan dilakukan
verval kembali dengan dua metode, yakni verval secara online melalui sistem
SISNG Kemensos, dan verval secara offline dengan pembuktian dilapangan.
"Verval
offline ini nantinya akan melibatkan para pihak, Lurah, RT/RW, LPM, TNI/Polri
didampingi OPD teknis. Langkah ini sangat penting, agar memastikan para
penerima manfaat dari program ini dapat tepat sasaran, serta dapat dipertanggungjawabkan,"
tambahnya.
#Anhar Amanan#
0 Komentar