Baca Juga
Sikap atau tindakan Camat Donggo,David seperti yang beredar di Media Sosial (Medsos), memicu reaksi segelintir kelompok tertentu. Bahkan, ada yang menyebut tindakan semacam itu telah melanggar aturan.
![]() |
Foto saat Kunker Bupati Bima,Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE Jum,at (7/2/2020) di Donggo |
Menyikapi hal itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Bima,Abdullah,SH menegaskan, tindakan seperti yang dilakukan Camat Donggo sama sekali tidak melanggar. Alasanya, karena belum ada peserta Pemilu.
"Kami tidak bisa katakan melanggar karena saat ini belum ada peserta pemilu," tegas Alumni STIH Bima Sabtu (8/2/2020).
Menurutnya, tindakan atau sikap seperti itu sah-sah saja selama belum ada peserta pemilu.
"Sah-sah saja, kecuali ASN itu ada tindakan dan sikap politik yang mengarah kepada politik praktis," tutur Putra asal Desa Ngali Kecamatan Belo tersebut.
Berikut
Berikut
0 Komentar