BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Bawaslu Proses 11 ASN, 4 Diteruskan ke KASN, 7 Tidak Terbukti

Baca Juga

Hingga saat ini, terdapat 11 (sebelas) kasus dugaan pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) yang ditangani oleh Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Bima. 
Kordiv Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman,SH.

Hal itu disampaikan Kordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kabupaten Bima, Abdurrahman, S.H.

"Mereka adalah  Ch, Bsy,Il, DM, SG, AS, AA, RM, Sy, Hd dan Syd," katanya.

Ia membeberkan, dari 11 (sebelas) ASN yang diduga melanggar netralitas tersebut,  4 (empat) diantaranya telah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), sementara 7 (tujuh) orang lainnya tidak memenuhi unsur untuk diteruskan ke KASN. 

"Keempat orang yang diteruskan ke KASN adalah masing-masing Ch, Bsy, Il dan DM. Sementara, 7 (tujuh) orang lainnya tidak bisa diteruskan ke KASN karena tidak cukup bukti," bebernya.

Menurutnya, kasus yang ditangani pihaknya lebih dominan pelanggaran melalui media sosial. Untuk itu, ia menghimbau kepada seluruh ASN se-Kabupaten Bima untuk lebih berhati-hati dalam bermedsos, karena Bawaslu akan selalu melakukan pemantauan yang intens. 

Suksesnya Pilkada, kata dia, tidak terlepas dari partisipasi berbagai pihak, termasuk didalamnya adalah kesadaran ASN untuk menahan diri dalam menjaga netralitas.  ASN sebagai pelayan masyarakat, lanjutnya, harus melayani seluruh masyarakat sesuai bidang tugas masing-masing yang diemban. 

“Kami ajak seluruh elemen masyarakat Kabupaten Bima untuk sama-sama mendukunng Pilkada Kabupaten Bima dalam mewujudkan Pilkada Bima yang demokratis dan bermartabat demi terpilihnya pemimpin yang berkualitas,” ajaknya.(Anhar Donggo Sila)

Posting Komentar

0 Komentar