Baca Juga
Perkara Banding yang diajukan oleh Muhammad Jainudin alias Habe yang didampingi Penasehat Hukumnya Muhammad Yusuf,SH di Pengadilan Tinggi (PT) Mataram, menuai kejelasan. Habe, pelaku pembunuh Dewa akhirnya divonis Penjara 10 Tahun.
![]() |
Ilustrasi |
Hal itu tertuang dalam putusan Pengadilan Tinggi Mataram Nomor : 2 / Pid./ 2020 / PT.MTR. Setelah menimbang dan memperhatikan, PT Mataram mengadili. Point pertama, menerima permintaan banding dari terdakwa / PH terdakwa. Kedua, membatalkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Raba Bima Nomor : 268/PID.B/2019/PN.Rbi.Tanggal 17 Desember 2019.
Putusan yang ditandatangani Panitera, I Gede Ngurah Arya Wijaya,SH,MH 7 Februari 2020 itu, menyatakan bahwa terdakwa Muhammad Jainudin alias Habe terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana "Pembunuhan yang dilakukan secara bersama-sama". Sehingga, menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun.
Selain itu, juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan agar terdakwa tetap berada dalam tahanan serta menetapkan barang bukti berupa 1 bilah keris yang panjangnya lebih kurang 25 cm, dirampas untuk dimusnahkan, 1 potong baju kaos warna hitam, 1 potong kemeja warna biru motif batik, 1 potong celana panjang dan 1 potong sarung warna putih campur ungu dan merah tua dikembalikan kepada saksi Nuraidah.
Sekedar diketahui publik, dalam putusan itu pun tertuang dengan jelas nama para pelaku berikut peran masing-masing pelaku. Dari beberapa nama, baru Dua yang sudah berhasil ditangkap dan perkaranya telah mempunyai kekuatan hukum tetap. Sedangkan, ML, MR dan SG belum ditangkap.
Dewa Bakti Negara alias Dewa dibunuh 29 Juni 2017 di Jalan Raya Dusun Kamunti Desa Mpili Kecamatan Donggo Kabupaten Bima. Saat itu, Dewa bersama Anjang Mulawarman (saksi) melintas di Jalan Raya Dusun setempat dengan mengendarai Sepeda Motor.
Korban meninggal dunia akibat dipukuli para pelaku hingga berkali-kali. Tak hanya itu, korban juga ditusuk dengan keris ukuran 25 CM sebanyak 1 kali pada bagian punggung. Hingga, tidak sadarkan diri.(TIM
0 Komentar