Baca Juga
Kesadaran masyarakat pengguna Jalan Raya untuk mematuhi protokol kesehatan sudah mulai terlihat bahkan meningkat. Hal itu dibuktikan dengan jumlah pelanggaran yang mulai menurun.
![]() |
Operasi Yustisi Oleh Personil Gabungan Selasa (22/9) di Pertigaan Cabang Panda Kecamatan Palibelo. |
Demikian disampaikan Kapolres Bima,AKBP. Gunawan Tri Hatmoyo,S.Ik melalui Kasubag Humas,AKP.Hanafi.
Hanafi mengatakan, menurunnya jumlah pelanggaran tampak jelas saat pelaksanaan operasi Yustisi yang di lakukan oleh Personil gabungan yang terdiri Polres Bima, Kodim 1608/Bima , Sat Pol PP Pemkab Bima dan Dispenda Kabupaten Bima Selasa (21/9). Lokasinya, di pertigaan Desa Panda Kecamatan Palibelo.
"Jumlah pelanggaran menurun, hal itu membuktikan kalau kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokoler Covid-19 semakin meningkat," katanya.
Ia menyebutkan, operasi Yustisi penegakan hukum Perda Gubernur NTB Nomor 7 Tahun 2020 tentang penanggulangan penyakit menular yang di laksanakan pada tanggal 21 September 2020 telah terjaring 18 pelanggar.
"Dua pelanggar di jatuhi sanksi Denda masing2 Rp.100 ribu dan saksi sosial sebanyak 16 pelanggar yang di jatuhi hukuman berupa hafal Pancasila, nyanyi, sapu bersihkan sampah dan push up," terangnya.
Ia menjelaskan banwa untuk sanksi denda di peruntukan bagi pelanggar yang tidak membawa/ memakai masker.
"Sementara sanksi sosial dikenakan untuk pelanggar yang membawa masker namun tidak memakai saat operasi Yustisi," jelasnya.
(Anhar Donggo Sila)
0 Komentar