Baca Juga
Pernyataan Ketua Komisi III DPRD Kabupaten Bima, Edy Muhlis S.Sos terkait dugaan keterlibatan Dae Dita dalam kasus Rp. 26 Miliar, berbuntut pada Somasi (Peringatan Hukum).
![]() |
Taufikurrahman,SH Kuasa Hukum, Dita (Kanan) - Anggota DPRD Kabupaten Bima,Edi Muhlis,S.Sos (Kanan) |
Adik Kandung Bupati Bima, Hj.Indah Dhamayanti Putri, SE itu melakukan somasi terhadap "Legislator" Partai Nasdem tersebut.
Dita melalui kuasa hukumnya Taufikurrahman, SH menyampaikan, somasi terhadap Anggota DPRD tersebut sudah dilakukan Senin, 29 Maret 2021.
"Somasi dilakukan karena klien saya keberatan dan dirugikan atas pernyataan Edi Muhlis," kata Taufikurrahman.
Ia menyebutkan, dugaan keterlibatan kliennya disampaikan lewat pemberitaan dibeberapa Media Online dan juga YouTube. Selain itu, juga menyebutkan Dita sebagai Direktur Koperasi Bumi Bahari Sejahtera (BBS).
"Itu fitnah, faktanya adalah Dita bukan Direktur Koperasi BBS dan klien saya tidak mengetahui apalagi sampai disebut-sebut terlibat dalam kasus 26 M tersebut," tegasnya.
Jadi inilah alasan sehingga somasi dilakukan."Saya melayangkan somasi terbuka kepada Edy Muhlis. Dan saya akan terus melakukan upaya hukum. Jika Somasi ini tidak indahkan dalam 1 x 24,” kata opic sapaanya.
Ia menjelaskan, Somasi terbuka yang dilayangkan, merupakan bentuk keberatan dan keresahan kliennya yang merasa nama baiknya dicemarkan dan difitnah.
"Saya meminta agar 1 x 24 Edy Muhlis melakukan jumpa pers untuk meminta maaf dan menyatakan kliennya tidak terlibat," terangnya.
Somasi ini, sambungnya, bisa menjadi bukti tidak adanya keterlibatan kliennya dalam kasus Hutang piutang Rp.26 Milyar yang saat-saat ini hangat dibicarakan di masyarakat.
“Selain kepada yang bersangkutan Edy Muhlis, somasi ini kami sampaikan juga kepada Badan Kehormatan (BK) dan Ketua DPRD Kabupaten Bima serta pimpinan partai politik,” katanya.
Ditempat terpisah, Edi Muhlis S.Sos saat dikonfirmasi sejumlah media di halaman Kantor DPRD Kabupaten Bima mengakui telah menerima surat somasi yang dilayangkan oleh Dita lewat kuasa hukumnya sekitar pukul 9.300 WITA.
"Somasi yang dilakukan oleh Dita sah-sah saja, dan mudahan-mudahan Dita tidak terlibat dalam kasus tersebut, karena ini hanyalah dugaan saja," tegas Duta NASDEM ini Senin, 29 Maret 2021.
Dirinya berjanji akan melakukan pemangilan kepada pihak PT. Gren maupun PT. BBS untuk dilakukan klarifikasi, siapa saja yang terlibat dalam kasus tersebut.
---Anhar Donggo-Sila---
0 Komentar