BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Header Ads Widget

header ads

Buntut Kasus BPNT, Koperasi ASB Somasi PD.Wawo

Baca Juga

Kasus Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) Rp.26 Miliar dari Kemensos RI yang diduga melibatkan PD.Wawo, kian menarik. Satu per satu fakta terus terungkap dipermukaan.Hingga berbuntut pada  Peringatan Hukum (Somasi), baik dari PT.Green maupun Koperasi Anugerah Sumber Bahari (ASB).

Ma'aruf Julkifli,Kuasa Hukum, Koperasi Anugerah Sumber Bahari.


Seiring berjalannya waktu, Perusahaan Swasta sebagai Mitra Pemerintah pun tidak tinggal diam. Berbagai upaya untuk menagih kembali harga Bantuan Sosial (Bansos) berupa Sembako  sudah dan sedang dilakukan.


Jika sebelumnya Dirut PD.Wawo, Sudirman,SH menerima Somasi (Peringatan Hukum) dari  PT. Green. Kini giliran Koperasi Anugerah Sumber Bahari, Perusahaan yang order (PO) Barang pada PT.Green.


Kuasa Hukum Koperasi Anugerah Sumber Bahari, Ma'ruf Zulkifli, SH mengatakan,  pihaknya  sudah melayangkan surat somasi kepada Direktur PD. Wawo.  


"Kami sudah melakukan somasi ke PD.Wawo," kata Ma'ruf kepada Wartawan Selasa (23/03).


Menurutnya,  langkah ini dilakukan karena PD.Wawo tidak memiliki itikad baik untuk membayar barang tersebut. Totalnya, Rp.21,5 Miliar.


"Hingga saat ini, Sudirman belum membayar barang tersebut.Padahal klien saya sudah memenuhi kewajiban. Maksudnya, barang yang dipesan atas nama PD.Wawo melalui perusahaan klien saya sudah dikirim PT.Green," tandasnya.


Sebagai bukti ada keterlibatan PD. Wawo, Kuasa Hukum yang beralamat di Mataram ini menunjukkan adanya surat permohonan PO oleh PD Wawo yang ditandatangani oleh Sudirman. Tidak hanya bukti tertulis, tapi ada bukti arsip lainnya yang menunjukkan adanya kerjasama antara Koperasi Anugerah Sejahtera dan PD. Wawo. 


"Kami tidak ingin tutupi segala sesuatu. Peringatan hukum pertama kami sudah layangkan. Tembusan Bupati, Ketua DPR, Dewan Pengawas PD. Wawo," bebernya.


---Anhar Donggo-Sila---

Posting Komentar

0 Komentar