BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

2 Pria Asal Desa Tengah Ditangkap Polisi, Karena...?

Baca Juga

Terduga Pelaku asal Desa Tengah Yang Membawa Burung Tanpa Dokumen


Dua Pria asal Desa Tengah Kecamatan Woha, Kabupaten Bima berurusan dengan Aparat Penegak Hukum. Mereka adalah  Alsyarif (20) dan Adisan (34).


Keduanya ditangkap Tim Puma II Polres Bima Kota karena membawa Burung Jenis Nuri Red Lori dan Nuri Pala Hitam tanpa Dokumen.


Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra,S.IK melalui Kasat Reskrim IPTU Rayendra RAP, STK, SIK menyampaikan, terduga Pelaku memuat Burung dimaksud menggunakan Mobil Daihatsu Xenia Nopol A 1025 FK.


Tim Puma II yang dipimpin AIPDA Hero Suharjo,SH menangkap kedua terduga pelaku Sabtu (29/01)  sekitar pukul 02.00 WITA. Tempat Kejadian Perkara (TKP)-nya, di Pelabuhan Bima Kelurahan Tanjung Kecamatan Rasana'e Barat Kota Bima.


Di TKP tim juga mengamankan Barang Bukti (BB). Sebut saja, Burung Nuri Red Lori sebanyak 37 Ekor, Satu unit Mobil Daihatsu Xenia warna silver, NOPOL: A1025 FK, NOKA : MHKV1BA1JEK044854, NOSIN : ME38210.


Terduga pelaku berikut BB diserahkan ke Sat Reskrim Polres Bima Kota guna keperluan proses hukum lebih lanjut.


---Anhar Donggo Sila---

Posting Komentar

0 Komentar