Baca Juga
Oleh : Anhar Donggo Sila
Anhar Donggo Sila |
Meski demikian satu per satu kasus korupsi berhasil diungkap. Baik di Kabupaten Bima maupun Kota Bima. Indikasi kerugian Negara bervariasi, mulai dari Ratusan Juta hingga Miliaran.
Jika APH sudah menunjukkan taringnya dalam mengungkap kasus dugaan korupsi. Bagaimana dengan Pemerintah Kabupaten Bima dibawa Kepemimpinan Hj.Indah Dhamayanti Putri,SE - Drs.H.Dahlan,M.Noer,M.Pd? Apakah Pemda mendukung penuh proses penegakan hukum oleh APH dalam kaitan itu?
Disatu sisi Pemkab Bima mendapat anugerah sekaligus penghargaan atas sejumlah prestasi yang diraih setiap Tahun. Namun disisi lain justeru mendapat tantangan berat, dugaan Korupsi satu persatu mencuat dipermukaan.
Diawal Tahun 2022 ini, terdapat Dua Kasus dugaan memperkaya diri oknum dan atau kelompok tertentu lewat Uang Negara. Dua kasus korupsi yang bersarang di APH (Polres Bima Kota dan Kejari Raba Bima) tersebut. Yakni dugaan korupsi Bansos di Dinas Sosial (Dinsos) Kabupaten Bima dan dugaan penyalahgunaan Anggaran Pendapatan Belanja Desa (APBDes) Waduruka Kecamatan Langgudu.
Untuk kasus Bansos yang menghabiskan Anggaran Negara Miliaran tengah ditangani serius oleh Kejari. Bahkan, sudah ada Dua Pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Hanya saja, pihak Kejari belum menyebut siapa oknum Pejabat yang diduga terlibat dalam praktek korupsi Anggaran Negara tersebut.
Sementara dugaan korupsi APBDes Waduruka masih ditangani serius oleh Unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Bima Kota. Tiga pelaku tindak pidana kejahatan tersebut resmi ditetapkan sebagai tersangka. Ketiganya adalah RML (Kades), Sekdes dan AY Bendahara Desa setempat.
Penetapan tersangka terhadap Tiga pelaku dilakukan Sabtu (20/01) setelah dilakukan gelar perkara di Polda NTB.
Berdasarkan hasil audit BPK, kasus APBDes Tahun Anggaran 2017 - 2018 itu merugikan Negara sebesar Rp.552.459.737. Sementara, Uang Negara yang berhasil diselamatkan yakni sebesar Rp.26.700.000.
Artinya penanganan dua kasus tersebut menuai titik terang atau perkembangan, pelakunya sama-sama sudah berstatus tersangka. Bedanya, dua tersangka kasus bansos tidak ditahan, sedangkan Tiga tersangka kasus APBDes tengah menjalani penahanan di Sel Mapolres Bima Kota. Mereka dimasukan ke dalam Penjara pada Jum,at (28/01) sekitar Pukul 02:30 Wita. (***)
0 Komentar