BERITA TERKINI

6/recent/ticker-posts

Kades Oitui Bandel, Panggilan Polisi Tidak Diindahkan

Baca Juga

Kades Oitui,Sudirman


Kasus dugaan persetubuhan antara oknum Kades Oitui, SDM alias One dengan anak dibawah umur, Bunga (15) hingga kini masih ditangani serius oleh Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota. 


Kapolres Bima Kota, AKBP Henry Novika Chandra, S.IK, MH telah menegaskan, penanganan kasus tersebut telah menjadi atensi bersifat perioritas.


Sejumlah saksi  telah dimintai keteranganya oleh Penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Bima Kota.


Pertanyaan tentang kapan Penyidik Unit PPA melakukan pemanggilan secara resmi terhadap oknum Kades tersebut, pun kini terjawab.  Namun oknum kades itu terkesan bandel, panggilan pertama dari Unit PPA tidak diindahkan.


Kasat Reskrim Polres Bima Kota, Iptu Muhammad Rayendra Rizqiila Abadi Putra, S.IK, S.T.K yang dimintai tanggapanya mengungkap oknum Kades tersebut telah dipanggil secara resmi untuk memberikan keterangan kepada Penyidik Unit PPA pasa Selasa (25/1/2022). 


“Itu panggilan pertama yang telah kami layangkan secara resmi kepada yang bersangkutan. Namun dia tidak menghadirinya. Pengacaranya yakni Muhajirin, SH menjelaskan bahwa klienya tidak bisa menghadiri panggilan pertama karena alasan tertentu,” ungkapnya, Kamis (27/1/2022).


Rayendra menjelaskan, selanjutnya Penyidik Unit PPA akan kembali melayangkan surat panggilan kedua kepada oknum Kades tersebut. Oleh sebab itu, Rayendra berharap agar yang bersangkutan bersikap kooperatif. 


“Penacaranya meminta kepada Penyidik agar klienya itu dimintai keteranganya pada Selasa Minggu depan (1/2/2022). Namun sebelumnya, Penyidik harus melayangkan surat pemanggilan secara resmi terhadap yang bersangkutan,” terang Rayendra.


Setelah oknum Kades tersebut memberikan keterangan kepada Penyidik, maka selanjutnya pihaknya akan melakukan gelar perkara. Namuyn saat ini, dijelaskanya bahwa status penanganan kasus dugaan persetubuhan terhadap anak dibawah umur tersebut masih dalam wilayah Penyelidikan.


“Sementara SD akan kembali dimintai keteranganya oleh Penyidik setelah penanganan kasus ini sudah ditingkatkan ke wilayah Penyidikan. Singkatnya, penanganan kasus ini tetap berjalan sebagaimana mestinya. Dan aspek penegakan hukumnya tetap bersifat mutak sesuai dengan UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Rayendra. (TIM VISIONER)


Kali Ini Timsus Ditresnarkoba NTB Tangkap Dua Pelaku Sabu Dengan BB Seharga Jutaan Rupiah

Visioner Berita Kabupaten Bima-Sebelumnya Timsus Ditresnarkoba Polda NTB yang dipimpin oleh Katim, Aipda Ardi Baron Bayu Senon berhasil menangkap dua orang terduga pelaku dalam kasus Narkoba jenis Sabu dengan berat barang masing-masing dibawah 1 gram. Dan dua orang terduga pelaku tersebut telah diserahkan kepaa Sat Narkoba Polres Bima Kota untuk diproses lebih lanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


Keberhasilan Timssus Ditresnarkoba Polda NTB tersebut nampaknya belum berakhir sampai di situ. Kamis (27/1/2022), Timsus Ditresnarkoba Polda NTB dibawah kendali Aipda Ardi Baron Bayu Seno berhasil membekuk MMI (37), Warga Dusun Sukamaju Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima dan inisial J (30), warga asal Dusun kananga Desa Tente Kecamatan Woha-Kabupaten Bima.


Keduanya dibekuk oleh Timsus Ditresnarkoba Polda NTB di jalan lintas Tente-Langgudu, tepatnya di pertigaan Desa Cenggu-Kabupaten Bima sekitar pukul 15.45 Wita. Pada terduga pelaku berinisial MM, Timsus berhasil mengamankan 2 poket sabu seharga Rp3,8 juta dan 1 unit HM merk Vivo.


Sementara kepada terduga pelaku berinisial J, Timsus berhasil mengamankan 1 buah pipet kaca, 1 unit HP merk Nokia, 1 buah dompet warna cokelat, uang tunai sebesar Rp5 ribu, 1 lembar STNK, 1 Unit sepeda motor merk Honda Scoopy warna hitam dan 1 buah korek gas.


“Usai dibekuk, kedua terduga pelaku beserta BB langsung digelandang untuk diamankan di Mako Brimob Batalyon C Pelopor. Kedua terduga pelaku mengakui bahwa Narkoba jenis sabu tersebut adalah miliknya. Keduanya telah dilakukan interigasi awal dan selanjutnya akan diserahkan penangananya kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota,” terang Aipda Ardi Baron Bayu Seno kepada sejumlah Awak Media.


Kronologis pengungkapan kasus ini diakuinya berawal dari informasi yang diperoleh pihaknya dari masyarakat. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di Tempat Kejadian Perkara (TKP) diduga sering dijadikan sebagai tempat transaksi jual-beli Narkoba jenis Sabu.


“Usai mendapat informasi tersebut, Timsus langsung bergerak menuju TKP dan berhasil menangkap kedua terduga pelaku serta mengamankan sejumlah BB dimaksud,” tandas Ardi.


Namun sebelum melaksanakan kegiatan pengungkapan kasus tersebut, terlebih dahulu pihaknya diarahkan oleh Danyon C Pelopor yakni AKBP Zulkarnain, S.IK. Pada moment tersebut, AKBP Zulkarnain memberikan arahan agar Timsus melaksanakan tugas dengan baik dan menghindari benturan dengan masyarakat di sekitar TKP.


“Sekitar pukur 15.45 Wita, kami berhasil menangkap MMI yang saat itu berada di pinggir jalan. Dan saat itu pula kami melakukan upaya penggeledahan bada terhadap yang bersangkutan. Dan pada moment yang sama, Timsus juga melakukan hal yang sama terhadap J. Namun sebelum upaya penggeledahan berlangsung, terlebih dahulu kami memanggil masyarakat setempat. Tujuanya yakni untuk menyaksikan upaya penggeledahan terhadap kedua terduga pelaku,” jelas Ardi.


Ardi menambahkan, kedua terduga pelaku bersama BB Narkoba dan BB lainya yang sudah diamankan akan diserahkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota dalam waktu segera pula. Tujuanya, agar kedua terduga pelaku diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.


“Ya, dalam waktu segera kedua terduga pelaku akan kami serhkan kepada Sat Narkoba Polres Bima Kota,” pungkas Ardi. (TIM)

Posting Komentar

0 Komentar